kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Harmonisasi kebijakan investasi dengan pemda, BKPM akan gelar Rakornas Investasi 2020


Senin, 17 Februari 2020 / 23:23 WIB
Harmonisasi kebijakan investasi dengan pemda, BKPM akan gelar Rakornas Investasi 2020


Reporter: Grace Olivia | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Investasi Tahun 2020 pada Kamis (20/2) mendatang.

Melalui Rakornas tersebut, BKPM akan menegaskan target investasi yang harus dicapai pada tahun ini, serta memberikan sosialisasi tentang beragam kebijakan baru untuk mencapai target tersebut.

Sekretaris Utama BKPM Andi Maulana mengatakan, Rakornas akan dihadiri oleh kurang lebih 2.000 peserta yang terdiri dari perwakilan kementerian/lembaga, gubernur, bupati atau walikota, serta sekretaris daerah, juga perwakilan DPMPTSP provinsi maupun kabupaten/kota, hingga administrator KEK atau KPBPB.

Baca Juga: BKPM promosikan kemudahan usaha kepada pebisnis Eropa

“Rakornas ini bertujuan untuk mengharmonisasi kebijakan pusat dan daerah, menyatukan visi pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait target investasi maupun kebijakan-kebijakan terbaru yang perlu dipahami oleh seluruh aparat di pusat dan daerah,” tutur Andi dalam konferensi pers Rakornas Investasi 2020, Senin (17/2) sore.

Beberapa topik diskusi yang akan dibahas dalam Rakornas Investasi 2020 nantinya, antar lain tentang fasilitasi penyelesaian masalah untuk percepatan realisasi investasi, penataan regulasi melalui Omnibus Law Cipta Kerja, sinergi kebijakan dalam rangka penciptaan kepastian hukum di pusat dan daerah, serta pemberdayaan dan peningkatan investasi UMKM dan Koperasi.

Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Yuliot menambahkan, Rakornas tersebut juga bertujuan menggali permasalahan-permasalahan yang selama ini dialami pemerintah daerah dalam rangka memfasilitasi investasi.

Harapannya, Rakornas tersebut dapat membuahkan solusi bagi daerah sehingga realisasi investasi bisa meningkat dan merata di seluruh Indonesia.

“Untuk itu sebelum Rakornas, BKPM juga akan melakukan Rapat Harmonisasi Kebijakan Pusat dan Daerah untuk menyamakan frekuensi langkah kebijakan kita semua. Investasi ke depan bersifat borderless sehingga investor mengalir karena adanya lebih banyak kemudahan,” tutur Yuliot.

Baca Juga: Singapura pangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi tahun ini, Sri Mulyani makin waspada

Harmonisasi pusat dan daerah, lanjut Yuliot, penting juga dilakukan dalam rangka implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha.

Beleid tersebut mewajibkan seluruh Menteri/Kepala Lembaga untuk mendelegasikan layanan perizinan berusaha dan fasilitas investasi ke BKPM. Sementara untuk di daerah, seluruh kewenangan pelayanan perizinan berusaha dilakukan di DPMPTSP di Provinsi dan Kabupaten/Kota.

"Tanpa kebijakan yang harmonis dan jelas serta mengetahui permasalahan spesifik dalam peningkatan investasi di masing-masing daerah, maka tidak mungkin dapat dilakukan pelayanan optimal sesuai kebutuhan investor dan fasilitasi bagi penyelesaian masalah yang dihadapi investor di daerah,” tandas Andi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×