Reporter: Grace Olivia | Editor: Yudho Winarto
Harapannya, Rakornas tersebut dapat membuahkan solusi bagi daerah sehingga realisasi investasi bisa meningkat dan merata di seluruh Indonesia.
“Untuk itu sebelum Rakornas, BKPM juga akan melakukan Rapat Harmonisasi Kebijakan Pusat dan Daerah untuk menyamakan frekuensi langkah kebijakan kita semua. Investasi ke depan bersifat borderless sehingga investor mengalir karena adanya lebih banyak kemudahan,” tutur Yuliot.
Baca Juga: Singapura pangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi tahun ini, Sri Mulyani makin waspada
Harmonisasi pusat dan daerah, lanjut Yuliot, penting juga dilakukan dalam rangka implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha.
Beleid tersebut mewajibkan seluruh Menteri/Kepala Lembaga untuk mendelegasikan layanan perizinan berusaha dan fasilitas investasi ke BKPM. Sementara untuk di daerah, seluruh kewenangan pelayanan perizinan berusaha dilakukan di DPMPTSP di Provinsi dan Kabupaten/Kota.
"Tanpa kebijakan yang harmonis dan jelas serta mengetahui permasalahan spesifik dalam peningkatan investasi di masing-masing daerah, maka tidak mungkin dapat dilakukan pelayanan optimal sesuai kebutuhan investor dan fasilitasi bagi penyelesaian masalah yang dihadapi investor di daerah,” tandas Andi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News