kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Harmonisasi kebijakan investasi dengan pemda, BKPM akan gelar Rakornas Investasi 2020


Senin, 17 Februari 2020 / 23:23 WIB
Harmonisasi kebijakan investasi dengan pemda, BKPM akan gelar Rakornas Investasi 2020
Sekretaris Utama BKPM Andi Maulana, Anggota Komite Investasi BKPM Rizal Cavalry, dan Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Yuliot menyampaikan rencana gelaran Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Investasi 2020 yang akan dilaksanakan pada


Reporter: Grace Olivia | Editor: Yudho Winarto

Harapannya, Rakornas tersebut dapat membuahkan solusi bagi daerah sehingga realisasi investasi bisa meningkat dan merata di seluruh Indonesia.

“Untuk itu sebelum Rakornas, BKPM juga akan melakukan Rapat Harmonisasi Kebijakan Pusat dan Daerah untuk menyamakan frekuensi langkah kebijakan kita semua. Investasi ke depan bersifat borderless sehingga investor mengalir karena adanya lebih banyak kemudahan,” tutur Yuliot.

Baca Juga: Singapura pangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi tahun ini, Sri Mulyani makin waspada

Harmonisasi pusat dan daerah, lanjut Yuliot, penting juga dilakukan dalam rangka implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha.

Beleid tersebut mewajibkan seluruh Menteri/Kepala Lembaga untuk mendelegasikan layanan perizinan berusaha dan fasilitas investasi ke BKPM. Sementara untuk di daerah, seluruh kewenangan pelayanan perizinan berusaha dilakukan di DPMPTSP di Provinsi dan Kabupaten/Kota.

"Tanpa kebijakan yang harmonis dan jelas serta mengetahui permasalahan spesifik dalam peningkatan investasi di masing-masing daerah, maka tidak mungkin dapat dilakukan pelayanan optimal sesuai kebutuhan investor dan fasilitasi bagi penyelesaian masalah yang dihadapi investor di daerah,” tandas Andi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×