kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.442   107,00   0,66%
  • IDX 7.936   30,42   0,38%
  • KOMPAS100 1.106   -3,16   -0,28%
  • LQ45 813   -4,14   -0,51%
  • ISSI 266   0,45   0,17%
  • IDX30 421   -2,53   -0,60%
  • IDXHIDIV20 488   -3,70   -0,75%
  • IDX80 123   -0,68   -0,55%
  • IDXV30 131   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 136   -1,35   -0,98%

Hari kedua Jokowi memanggil calon menteri, Sri Mulyani sambangi Istana Kepresidenan


Selasa, 22 Oktober 2019 / 09:28 WIB
Hari kedua Jokowi memanggil calon menteri, Sri Mulyani sambangi Istana Kepresidenan
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati


Reporter: Abdul Basith | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Kabinet Kerja periode I Sri Mulyani Indrawati tiba di Istana Kepresidenan Selasa (22/10) pagi.

Sri Mulyani tiba di Istana sekitar pukul 09:04 WIB. Ia berjalan mengenakan blouse putih sambil memberikan senyum ke arah wartawan tanpa memberikan keterangan.

Asal tahu saja, hari ini, Selasa (22/10) rencananya Jokowi akan kembali memanggil sejumlah calon menteri. Pada hari Senin lalu terdapat pula menteri petahana yang hadir memenuhi panggilan Jokowi.

Baca Juga: Presiden akan lantik menteri kabinet kerja jilid II hari Rabu pagi

Antara lain adalah Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto. Sebelumnya Jokowi juga sempat menyampaikan akan mempertahankan sejumlah menteri.

Namun, wajah baru yang akan mengisi kabinet peroliode kedua nanti dinilai alan lebih banyak. Sejak kemarin telah hadir ke Istana sejumlah calon menteri seperti Mahfud MD, Wishnutama, Erick Thohir, Nadiem Makarim, Fadjroel Rachman, Nico Harjanto, Tito Karnavian, Prabowo Subianto, dan Edhy Prabowo.

Setelah pemanggilan calon menteri selama dua hari, Jokowi dikabarkan akan melantik menteri pada hari Rabu (23/10) besok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×