Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Sidang terdakwa perkara korupsi pengadaan Simulator SIM, Irjen Polisi Djoko Susilo, kembali dilanjutkan, hari ini, Jumat (24/5/2013), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Sidang akan menghadirkan saksi-saksi mahkota pada kasus proyek Rp 196,8 miliar.
Sidang Djoko Susilo dijadwalkan akan digelar pukul 13.00 WIB. Ada tujuh saksi yang rencananya dihadirkan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Beberapa diantaranya merupakan saksi kunci dalam perkara itu.
"Saksi yang dihadirkan adalah Budi Susanto, Sukotjo Sastronegoro Bambang, Tri Hudi Ernawati alias Erna, Dino Inggiano, Ijay Herno, Anggiat Timbul hutabarat, dan Wilson Hutajulu," kata Jaksa Kemas Abdul Roni lewat pesan singkat, Kamis (23/5).
Budi Susanto adalah Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA). Sementara Sukotjo Sastronegoro Bambang merupakan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia. Keduanya sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara korupsi simulator oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
PT CMMA ditetapkan oleh panitia lelang di Korlantas Polri dan Pejabat Pembuat Komitmen, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo, sebagai pemenang lelang proyek pengadaan simulator SIM pada 2011. Tetapi, penetapan itu tidak sesuai prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah. Karena pada dasarnya, yang membuat seluruh unit simulator SIM roda dua dan empat bukan PT CMMA, melainkan PT ITI.
Sementara, Sukotjo S. Bambang merupakan pengungkap kasus (whistleblower) yang membuka kasus dugaan korupsi senilai Rp 198,6 miliar itu. Sukotjo juga menyatakan punya setumpuk data lain soal dugaan korupsi pengadaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (pelat nomor) di Korlantas Polri. Menurut dia, ada beberapa petinggi Polri terlibat dalam permainan proyek itu. Sukotjo saat ini ada dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).
Sementara itu, Tri Hudi Ernawati alias Erna adalah Sekretaris Pribadi Djoko Susilo. Dia yang menerima paket berisi uang buat Djoko, dari Budi Susanto. Paket itu diserahkan di kantor Djoko di Korlantas Polri.
Sementara itu, saksi lainnya adalah Direktur Bank BNI Syariah, Dino Inggiano, serta perwakilan perusahaan peserta lelang. Yakni Ijay Herno, Anggiat Timbul Hutabarat, Wilson Hutajulu. (Tribunnews.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News