kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Berseragam Polri, Tedy Rusmawan diperiksa KPK


Selasa, 07 Mei 2013 / 10:47 WIB
Berseragam Polri, Tedy Rusmawan diperiksa KPK
ILUSTRASI. Saat ini, penyakit diabetes yang disebabkan gula darah tinggi menjadi salah satu momok di dunia kesehatan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Pemandangan berbeda tampak di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pagi ini (7/5) ketika seorang pria datang mengenakan seragam polisi berpangkat melati dua lengkap dengan topinya.

Selidik punya selidik, dia adalah AKBP Tedy Rusmawan, yang dipanggil KPK untuk menjadi saksi atas kasus dugaan korupsi simulator SIM. Pria yang menjadi ketua panitia lelang itu hadir guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

"Saya dipanggil untuk Budi Susanto (Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abasi)," jelas Tedy saat ditemui kantor KPK, Jakarta, Selasa (7/5).

Tak lama berselang dari kedatangan Tedy, muncul pula bendahara Korlantas Kompol Legimo. Namun berbeda ia hanya mengenakan kemeja batik lengan panjang. Ia pun hadir untuk menjadi saksi atas Budi.

Dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM, KPK menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Irjen Djoko Susilo, mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo, pemilik PT CMMA Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang.

Mereka diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, yang merugikan keuangan negara. Diantara para tersangka hanya Djoko Susilo yang sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×