kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Hari ini SBY lantik Kepala BKPM dan Wamenkeu


Selasa, 01 Oktober 2013 / 09:07 WIB
Hari ini SBY lantik Kepala BKPM dan Wamenkeu
ILUSTRASI. Asing Lepas Saham BBCA BBRI TLKM BMRI EMTK INTP Pekan Lalu, Kita Harus Jual Atau Beli


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Setelah mengangkat Wakil Menteri Keuangan Mahendra Siregar menjadi kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), hari ini, Selasa (1/10) Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan melantik Mahendera sebagai kepala BKPM di Istana Negara.

Dari jadwal yang diterima KONTAN, Mahendra akan dilantik pada pukul 14.00 WIB bersama dengan Wakil Menteri Keuangan baru yang menggantikan posisinya. Berdasarkan kabar yang beredar Wamenkeu baru tersebut adalah Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Bambang PS Brodjonegoro. Namun pihak istana masih belum membenarkan atau menolak isu tersebut.

Menurut Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi dan Pembangunan Firmanzah, posisi kepala BKPM saat ini sangat strategis untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam meningkatkan investasi di Indonesia. Pasalnya, salah satu poin penting dari empat kebijakan pemerintah yang diluncurkan pada Agustus lalu dalam merespon krisis ekonomi adalah meningkatkan investasi dalam negeri.

Mahendra dinilai bisa menjalankan tugas sebagai kepala BKPM dan memiliki hubungan baik dengan kementerian keuangan. Sebab sinergi antara Kemkeu dan BKPM amat dibutuhkan dalam menarik investor agar mau menanamkan investasinya di dalam negeri. Sebab kemkeu berwenang memberikan keringanan pajak dan insentif lainnya yang bisa memancing investor berinvestasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×