kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.238   149,11   1,84%
  • KOMPAS100 1.145   25,73   2,30%
  • LQ45 820   23,58   2,96%
  • ISSI 290   4,46   1,56%
  • IDX30 429   13,21   3,18%
  • IDXHIDIV20 487   16,89   3,59%
  • IDX80 127   2,85   2,30%
  • IDXV30 135   1,26   0,95%
  • IDXQ30 136   4,84   3,69%

Bambang Brodjonegoro ditunjuk jadi Wamenkeu


Selasa, 01 Oktober 2013 / 05:59 WIB
Bambang Brodjonegoro ditunjuk jadi Wamenkeu
ILUSTRASI. Kunyit adalah salah satu bahan alami yang dapat mengatasi batuk kering.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Bambang Soemantri Permadi Brodjonegoro dikabarkan telah terpilih menjadi Wakil Menteri Keuangan, menggantikan Mahendra Siregar. Rancananya Bambang yang saat ini menjabat Pelaksana Tugas Badan Kebijakan Fiskal (BKF) akan dilantik oleh Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono hari ini, Selasa (1/10) di Istana Negara.

Ketika dikonfirmasi, Bambang juga membenarkan dirinya diminta menjadi Wamenkeu sejak beberapa hari lalu. "Besok saya diundang ke istana jam 13.00 siang," ujar Bambang, Senin (1/10) malam di gedung DPR.

Ketika dikabarkan akan menggantikan Mahendra yang ditunjuk menjadi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ini, dirinya mengaku biasa saja. Sebelum menjabat sebagai Plt BKF, Bammbang sempat menjadi Dekan di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FEUI).

Di mata anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sosok putra ketiga dari Soemantri Brodjonegoro ini dikenal sebagai sosok yang baik. Anggota DPR dari Fraksi Golkar, Ahmadi Noor Supit mengatakan kemampuan Bambang dalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sangat baik.

"Saya kira bicara asumsi, penerimaan dan anggaran Ia luar biasa," ujar Ahmadi. Ia berharap ke depan komunikasi antara Kementrian Keuangan dan DPR bisa terus berjalan baik apabila Bambang sudah dilantik menjadi Wamenkeu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×