kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hari ini putusan uji materiil UU Kehutanan


Senin, 16 Juli 2012 / 01:15 WIB
Hari ini putusan uji materiil UU Kehutanan
ILUSTRASI. Area tambang batubara di Indonesia


Reporter: Dadan M. Ramdan | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini (16/7) akan memutuskan perkara uji materiil atau judicial review atas Pasal 4 ayat 2 huruf b Undang Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Adalah Maskur Anang bin Kemas Anang Muhammad yang mengajukan judicial review ini, dengan alasan ia merasa dirugikan hak konstitusionalnya oleh aturan main tersebut.

Menurut Muhammad Ali Dharma, kuasa hukum Maskur, kliennya menilai Pasal 4 ayat 2 huruf b UU Kehutanan sudah memberikan keleluasaan kepada menteri kehutanan, untuk menetapkan status wilayah tertentu sebagai kawasan hutan atau kawasan hutan sebagai bukan kawasan hutan. "Perkebunan milik pemohon yang berada di kawasan budidaya pertanian yang oleh menteri kehutanan telah dialihfungsikan dan ditetapkan sebagai cadangan hutan tanaman industri," katanya.

Padahal, Ali menjelaskan, kebijakan tersebut melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1990 yang menyatakan, menteri kehutanan tidak punya kewenangan mencadangkan hutan tanaman industri (HTI) pada kawasan budidaya pertanian. Kebijakaan ini juga merugikan hak dan kewenangan konstitusional Maskur yang dijamin penuh oleh UUD 1945.

Gunardo, kuasa hukum pemerintah, sebelumnya mengatakan, kewenangan menteri kehutanan dalam Pasal 4 ayat 2 huruf b UU No. 41/1999 bertujuan untuk menampung adanya dinamika pembangunan, baik di luar sektor kehutanan maupun di dalam sektor kehutanan. Sehingga, tidak menutup kemungkinan adanya penetapan wilayah tertentu menjadi kawasan hutan atau sebaliknya. Pengaturan lebih lanjut wewenang ini ada di Peraturan Pemerintah No. 44/2004 tentang Perencanaan Kehutanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×