kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.677.000   2.000   0,07%
  • USD/IDR 17.825   -17,00   -0,10%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

Hari ini, PN Jakarta Selatan putuskan kasus Gayus


Rabu, 19 Januari 2011 / 10:12 WIB


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can


JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memutuskan dugaan mafia pajak Gayus Tambunan. Pembacaan vonis akan dilakukan pada pukul 10.30 WIB.

Putusan akan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Albertina Ho. Dia akan didampingi oleh dua hakim lainnya yakni Tahsin dan Sunardi.

Albertina berjanji akan berusaha memutuskan perkara tersebut secara adil. "Bisa saja bagi saya adil tetapi orang lain tidak. Yang penting majelis hakim sudah berusaha maksimal," ujarnya, kemarin.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah menuntut Gayus dengan hukuman penjara 20 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta. Jaksa menilai bekas pegawai pajak tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan atau turut serta memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Jaksa juga menilai Gayus terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan atau turut serta memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya.

Gayus sendiri mengaku tidak bersalah. Dia meminta majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan jaksa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×