kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Hari ini, PN Jakarta Selatan putuskan kasus Gayus


Rabu, 19 Januari 2011 / 10:12 WIB
Hari ini, PN Jakarta Selatan putuskan kasus Gayus


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can


JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memutuskan dugaan mafia pajak Gayus Tambunan. Pembacaan vonis akan dilakukan pada pukul 10.30 WIB.

Putusan akan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Albertina Ho. Dia akan didampingi oleh dua hakim lainnya yakni Tahsin dan Sunardi.

Albertina berjanji akan berusaha memutuskan perkara tersebut secara adil. "Bisa saja bagi saya adil tetapi orang lain tidak. Yang penting majelis hakim sudah berusaha maksimal," ujarnya, kemarin.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah menuntut Gayus dengan hukuman penjara 20 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta. Jaksa menilai bekas pegawai pajak tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan atau turut serta memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Jaksa juga menilai Gayus terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan atau turut serta memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya.

Gayus sendiri mengaku tidak bersalah. Dia meminta majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan jaksa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×