kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Pengejaran aset Gayus di luar negeri terganjal MoU


Senin, 17 Januari 2011 / 20:09 WIB
Pengejaran aset Gayus di luar negeri terganjal MoU


Reporter: Hans Henricus | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Perburuan aset Gayus Tambunan ke luar negeri masih bergulir. Namun, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hanya bisa menelusuri keberadaan aset Gayus di Amerika Serikat (AS).

Padahal, PPATK juga harus menelusuri jejak aset Gayus berada di Singapura, Macau, dan Malaysia, selain di AS. Sebab, Kepala PPATK Yunus Husein menjelaskan, hanya AS yang memiliki Memorandum of Understanding (MoU) dengan Indonesia untuk menyelidiki aset-aset hasil kejahatan. "Amerika Serikat akan siap membantu," ujar Yunus usai sidang kabinet terbatas di kantor Presiden, Senin (17/1).

Sayang, Yunus enggan mengungkap berapa nilai aset mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu di luar negeri. Cuma, kata dia, hingga kini pengejaran aset Gayus belum membuahkan hasil signifikan.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, pengejaran aset Gayus Tambunan di luar negeri masih berjalan dengan melibatkan Polri, Kejaksaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Agus mengaku hingga kini belum bisa memastikan berapa total aset Gayus yang diduga merupakan hasil dari kegiatan manipulasi pajak. Alasannya, aparat penegak hukum masih mengembangkan penelusurannya.

Selain itu, pengusutan kasus manipulasi pajak yang melibatkan Gayus Tambunan masih bergulir. Kali ini, Kementerian Keuangan sudah menyiapkan data pajak 151 perusahaan yang pernah ditangani Gayus saat masih menjabat pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

Kementerian Keuangan akan menyerahkan data-data itu kepada Mabes Polri. "Kita sudah berhasil mengumpulkan semua dokumen dasar untuk diserahkan kepada Kapolri," ujar Agus tanpa menyebut secara detik ke 151 perusahaan yang terlibat tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×