Reporter: Teodosius Domina | Editor: Dupla Kartini
KONTAN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (18/9), kembali menjadwalkan pemeriksaan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP).
Ini merupakan pemanggilan kedua bagi Setnov, setelah mangkir pada pemeriksaan pertama, Senin lalu.
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif sempat mengungkapkan harapannya agar politikus senior Partai Golkar tersebut kooperatif dan datang ke Gedung Merah Putih KPK.
"Kita harap beliau kooperatif. Kalau misalkan betul-betul sakit, kalau misalkan menolak tidak akan dilengkapi dengan surat, pada saat itu dokter KPK dan penyidik bisa mencari second opinion," jelas Laode, kemarin di Jawa Timur.
Dalam kasus dugaan korupsi e-KTP, KPK menetapkan Setnov sebagai tersangka lantaran terindikasi memperkaya diri sendiri ataupun orang lain secara melanggar hukum dan merugikan perekonomian negara.
Sementara, berdasarkan hitungan dari BPKP, proyek ini merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Duit tersebut selain mengalir pada sejumlah politikus di DPR RI, juga kepada pihak eksekutif terutama di Kementerian Dalam Negeri. Proyek ini juga dinilai menguntungkan pihak swasta secara masif. Pasalnya terjadi pula penggelembungan harga secara sangat signifikan.
Dalam persidangan beberapa waktu lalu, ahli dari ITB Mikrajuddin Abdullah mengungkapkan perhitungan, harga material e-KTP per keping hanya Rp 628,71. Namun, pihak Kemendagri membayar hingga Rp 16.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News