kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini 4 alasan Presiden Jokowi tidak akan menunda Pilkada 2020


Selasa, 22 September 2020 / 17:54 WIB
Ini 4 alasan Presiden Jokowi tidak akan menunda Pilkada 2020
ILUSTRASI. Menko Polhukam Machfud MD menjelaskan 4 alasan Presiden Jokowi memutuskan tidak menunda Pilkada serentak 2020. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memutuskan tidak akan menunda Pilkada 2020. Ini artinya, Pilkada serentak tahun ini akan tetap dilakukan, meski banyak desakan penundaan pesta demokrasi di daerah ini.

Lantas apa alasan Presiden Jokowi bersikukuh tetap melaksanakan Pilkada?

Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan, keputusan Jokowi itu diambil kemarin, Senin (21/9). “Presiden berpendapat bahwa Pilkada tidak perlu ditunda dan tetap dilaksanakan. Pendapat Presiden ini sudah disampaikan oleh Mendagri agar disampaikan ke DPR, KPU, Bawaslu, DKPP dan sebagainya," ujar Mahfud usai rakor soal Pilkada 2020, Selasa (22/9).

Ada 4 alasan Jokowi memutuskan Pilkada 2020 tetap digelar 9 Desember.

Pertama, untuk menjamin hak konstitusional rakyat untuk memilih dan dipilih dalam Pilkada 2020.

Kedua, penundaan Pilkada karena bencana Covid-19 tidak memberi kepastian karena tidak ada satu pun orang atau lembaga yang bisa memastikan kapan corona akan berakhir.

Baca Juga: Pilkada Saat Pandemi Corona Bisa Menjegal Pemulihan Ekonomi

Mahfud Ia mencontohkan di negara-negara yang kasus corona lebih buruk dari Indonesia, pemilu tidak ditunda. Misalnya di Amerika. Alhasil, Jokowi berpandangan, Pilkada 2020 tidak perlu ditunda.

Ketiga, Jokowi tak ingin 270 daerah yang melaksanakan Pilkada 2020 dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) dalam waktu yang bersamaan.

" Plt itu tak boleh mengambil kebijakan-kebijakan yang strategis. Sedangkan situasi sekarang saat pandemic, kebijakan-kebijakan strategis yang berimplikasi pada menggerakkan birokrasi dan sumber daya lain seperti dana itu memerlukan pengambilan keputusan dan langkah-langkah yang sifatnya strategis,” jelas Mahfud.

Keputusan ini juga dengan mendengarkan dan mempertimbangkan masukan dari berbagai unsur masyarakat termasuk ormas besar. Antara  PBNU dan Muhammadiyah yang mendesak agar Pilkada  2020 juga telah menyampaikan masukan mereka ke Jokowi.

Baca Juga: Pilkada serentak tetap digelar, bagaimana imbasnya untuk IHSG?

"Dari ormas-ormas besar seperti dari NU dari Muhammadiyah pun memiliki pendapat yang berbeda, itu semuanya didengarkan. Presiden berkali-kali mengadakan rapat atau pembicaraan secara khusus untuk membahasnya," kata Mahfud.

"Jadi pembicaraannya sudah mendalam semua sudah didengar," lanjut Mahfud.

Keempat, Pilkada 2020 sebenarnya sudah ditunda dari September ke Desember. Oleh sebab itu, sebenarnya penundaan sudah pernah dilakukan untuk menjawab desakan masyarakat.

Saat ini, kata Mahfud, yang perlu dilakukan bukan lagi menunda tapi bagaimana mencegah penularan virus corona.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×