kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.307.000   8.000   0,35%
  • USD/IDR 16.680   -27,00   -0,16%
  • IDX 8.410   15,02   0,18%
  • KOMPAS100 1.164   -3,79   -0,32%
  • LQ45 849   -4,72   -0,55%
  • ISSI 290   -0,51   -0,18%
  • IDX30 446   1,45   0,33%
  • IDXHIDIV20 513   -0,59   -0,11%
  • IDX80 131   -0,50   -0,38%
  • IDXV30 138   -0,24   -0,18%
  • IDXQ30 141   -0,17   -0,12%

Hari ini, jaksa periksa Hartono Tanoe


Rabu, 27 Oktober 2010 / 10:08 WIB
Hari ini, jaksa periksa Hartono Tanoe
ILUSTRASI. Bursa Efek Indonesia


Reporter: Gloria Natalia | Editor: Edy Can

JAKARTA. Tersangka dugaan korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Hartono Tanoesoedibjo akan menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Rabu (27/10).

Pengacara Hartono, Andi Simangunsong mengatakan, kliennya akan memenuhi panggilan Kejaksaan Agung itu. "Tunggu saja. Kami akan datang," katanya.

Kejaksaan sudah menetapkan Hartono Tanoesoedibjo dan bekas Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra sebagai tersangka kasus dugaan korupsi biaya akses Sisminbakum. Pengacara Hartono, Hotman Paris Hutapea, menegaskan, kasus Sisminbakum bukan korupsi karena sama sekali tidak melibatkan anggaran negara. Sementara, Yusril menyatakan, tak ada penetapan presiden bahwa biaya akses Sisminbakum sebagai penerimaan negara bukan pajak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×