kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,31   14,00   1.54%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Anggoro bantu pembangunan Gedung Menara Dakwah


Senin, 24 Maret 2014 / 19:20 WIB
Anggoro bantu pembangunan Gedung Menara Dakwah
ILUSTRASI. Nonton Chainsaw Man Episode 4 Sub Indo Resmi, Streaming Tersedia di Platform Ini


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Ketua Umum Dewan Da'wah Islamiyah Indonesia Syuhada Bahri menyebut pemilik PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo terlibat dalam pembangunan Gedung Menara Dakwah. Syuhada menyebut, Anggoro memberi bantuan terkait pembangunan gedung tersebut pada tahun 2008.

"Bantuan untuk Menara Dakwah. Dari Anggoro. Tahun 2008," kata Syuhada di Kantor KPK, Jakarta, Senin (24/3).

Untuk diketahui, Syuhada hari ini menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pengajuan anggaran proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Kementerian Kehutanan dengan tersangka Anggoro. Lebih lanjut ketika ditanyai wartawan mengapai Anggoro membantu pembangunan gedung tersebut, Syuhada mengatakan, Anggoro memang suka membantu.

Meski demikian, Syuhada mengaku tidak tahu-menahu apakah bantuan dari Anggoro tersebut ada kaitannya dengan kasus SKRT atau tidak. Menurutnya, bantuan yang diberikan Anggoro berupa pengadaan elevator (lift).

"Saya tidak terima uang. Kami terima lift doang," tutur Syuhada.

Terkait kasus ini, Anggoro diduga memberi suap kepada empat anggota Komisi IV DPR yang menangani sektor kehutanan yakni Azwar Chesputra, Al-Amin Nur Nasution, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluas.

Komisi IV yang saat itu dipimpin oleh Yusuf Erwin Faishal pun mengeluarkan Surat Rekomendasi untuk melanjutkan proyek SKRT itu.

Dalam SK tersebut, disebutkan bahwa Komisi IV DPR meminta Dephut meneruskan proyek SKRT, dan mengimbau Dephut agar menggunakan alat yang disediakan PT Masaro untuk pengadaan barang dalam proyek tersebut.

Baik Azwar, Al Amin, Hilman, Fachri, maupun Yusuf Erwin Faisal telah dihukum melalui putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Kasus ini juga menjerat adik Anggoro, Anggodo Widjojo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×