Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Tersangka kasus dugaan pemberian suap terkait proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan atau Dephut (kini Kementerian Kehutanan) tahun 2007 Anggoro Widjojo dikabarkan akan menjalani sidang perdana pada Rabu (23/4) mendatang. Sidang perdana akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Hal tersebut pun dibenarkan oleh pengacara Anggoro, Tomson Situmeang. Namun demikian, Tomson belum mengetahui pasti pukul berapa sidang Direktur PT Masaro Radiokom tersebut akan digelar.
"Lho kok tau dari mana? Iya betul sidang perdana hari Rabu. Jamnya sih kita belum tahu. Kemarin dijadwalkan jam 09.00 pagi," kata Tomson saat dikonfirmasi wartawan, Senin (21/4).
Tomson pun masih enggan memberkan isi surat dakwaan kakak dari terpidana kasus suap, Anggodo Widjojo tersebut. Tomson malah menyarankan bahwa hal tersebut lebih baik ditranyakan kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kamis sudah terima berkas dakwaannya. Kalau konstruksi dakwaan lebih baik ditanyakan ke jaksa KPK saja. Kayanya sih (Anggoro) dijerat dua pasal," tutur Tomson.
Terkait kasus ini, Anggoro sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK sejak 19 Juni 2009. Tetapi, Anggoro melarikan diri ke beberapa tempat hingga akhirnya menjadi buronan KPK dan polisi internasional. Anggoro pun tertangkap di China pada Januari 2014 lalu.
Proyek SKRT merupakan program di Dephut yang sudah dihentikan oleh Menteri Kehutanan M. Prakosa. Tetapi, pada masa Menteri Malam Sambat Kaban pada 2007, proyek itu dihidupkan kembali yang diduga atas upaya Anggoro. Sementara, perusahaan Anggoro yakni PT Masaro Radiokom merupakan rekanan Dephut dalam proyek tersebut.
Anggoro diduga memberi suap kepada empat anggota Komisi IV DPR yang menangani sektor kehutanan yakni Azwar Chesputra, Al-Amin Nur Nasution, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluas.
Komisi IV yang saat itu dipimpin oleh Yusuf Erwin Faishal pun mengeluarkan Surat Rekomendasi untuk melanjutkan proyek SKRT senilai Rp 180 miliar tersebut. Dalam SK, disebutkan bahwa Komisi IV DPR meminta Dephut meneruskan proyek SKRT dan mengimbau Dephut agar menggunakan alat yang disediakan PT Masaro untuk pengadaan barang dalam proyek tersebut.
Baik Azwar, Al Amin, Hilman, Fachri, maupun Yusuf Erwin Faisal telah dihukum melalui putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News