Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Mantan Menteri Kehutanan MS Kaban mengaku diajukan 33 pertanyaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, termasuk soal proses penganggaran proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) 2007 di Kementerian Kehutanan. Ia diperiksa KPK selama lebih kurang enam jam terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penganggaran SKRT.
Selain soal anggaran, Kaban mengaku dikonfirmasi tim penyidik KPK mengenai dugaan aliran dana dari tersangka Anggoro Widjojo kepada mantan Sekretaris Jenderal Kemenhut, Boen Purnama.
"Pertama soal proses anggaran, anggaran SKRT. Kemudian proses informasi tentang bahwasanya Anggoro memberi uang kepada sekjen saya dan tentang laporan itu sebagaimana di pengadilan, saya tidak pernah mendapat laporan itu juga, saya kira itu yang paling penting," ujar Kaban.
Selebihnya, menurut Kaban, materi pemeriksaannya di KPK lebih kurang sama dengan informasi terkait kasus SKRT yang tersebar melalui media selama ini.
Saat kasus dugaan korupsi ini terjadi, sekitar 2007, Kaban menjabat sebagai Menhut. Dia pernah menandatangani surat penunjukan langsung untuk PT Masaro Radiokom sebagai rekanan proyek SKRT. Ketika memasuki Gedung KPK pagi tadi, Kaban mengatakan bahwa penunjukan langsung PT Masaro Radiokom sebagai rekanan proyek SKRT sesuai dengan undang-undang dan keputusan presiden.
Menurut Kaban, penunjukan langsung terhadap perusahaan milik Anggoro itu dilakukan Kemenhut ketika ia pimpin mengingat waktu pelaksanaan proyek SKRT yang mendesak. Selain itu, kata dia, pemerintah ketika itu menyegerakan pelaksanaan SKRT demi menjaga hubungan baik dengan Pemerintah Amerika Serikat.
Kaban mengatakan, SKRT ini merupakan proyek kerja sama Indonesia dengan Amerika Serikat sejak zaman Presiden Soeharto. Proyek ini kemudian diperpanjang oleh Presiden Abdurrahman Wahid. Kemudian, sekitar 2004, proyek ini sempat diberhentikan sementara.
Diduga, proyek ini dihidupkan lagi sekitar 2007 atas upaya Anggoro. Pemilik PT Masaro itu diduga memberikan uang kepada empat anggota Komisi IV DPR yang menangani sektor kehutanan, yakni Azwar Chesputra, Al-Amin Nur Nasution, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluas. Komisi IV yang saat itu dipimpin oleh Yusuf Erwin Faishal pun mengeluarkan surat rekomendasi untuk melanjutkan proyek SKRT.
Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa Komisi IV DPR meminta Kementerian Kehutanan meneruskan proyek SKRT dan mengimbau kementerian tersebut menggunakan alat yang dipasok PT Masaro untuk pengadaan barang terkait proyek SKRT. Baik Azwar, Al Amin, Hilman, Fachri, maupun Yusuf Erwin Faisal telah dihukum melalui putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Fakta persidangan kasus ini menyebutkan pula ada dugaan aliran dana ke sejumlah pejabat di Kementerian Kehutanan, Boen Purnama. (Icha Rastika)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News