Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tamsil Linrung terkait kasus dugaan korupsi dalam pengajuan anggaran proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Kementerian Kehutanan, Senin (17/3). Tamsil akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anggoro Widjojo.
"Yang bersangkutan akan diperiksa saksi untuk AW (Anggoro Widjojo)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
Terkait kasus ini, Tamsil pernah diperiksa sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Yusuf Erwin Faishal. Kala itu, Tamsil mengaku sempat menerima uang berupa cek perjalanan dari Yusuf terkait alih fungsi hutan lindung di Tanjung Api-api. Namun, menurut Tamsil, uang tersebut telah dikembalikannya.
Tamsil juga mengaku pernah disodori uang dalam amplop oleh Anggoro terkait SKRT. Meski demikian, kata Tamsil, dirinya menolak pemberian uang tersebut.
Tamsil juga mengaku bahwa sebenarnya anggaran untuk SKRT sudah diusulkan agar dibatalkan di DPR. Kemudian, Anggoro mengajaknya bertemu lantaran khawatir anggaran untuk proyek itu ditolak DPR.
Dalam pertemuan tersebut, Anggoro menjelaskan bahwa SKRT merupakan program government to government. Menurut Anggoro, DPR tidak bisa memutuskan kerja sama itu karena merupakan bantuan pinjaman dari Amerika Serikat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News