kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

BM 20%, harga sayuran dan buah impor bakal naik


Selasa, 28 Juli 2015 / 15:23 WIB
BM 20%, harga sayuran dan buah impor bakal naik


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) menaikkan tarif bea masuk barang-barang impor berdampak pada impor sayuran dan buah. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 132/PMK.010/2015 tentang penetapan sistem klarifikasi barang dan pebebanan tarif bea masuk atas barang impor, produk sayuran dikenakan BM 20%.

Padahal, selama ini, Indonesia masih banyak mengimpor produk-produk hortikultura. Berdasarkan data dari Kementerian Perdagangan (Kemdag), pada tahun 2014, volume importasi hortikulturan mencapai 400.000 ton, dan pada tahun ini ditargetkan naik 50% menjadi 600.000 ton. Dengan pengenaan BM tersebut, maka beban nasional untuk produk sayur dan buah impor semakin berat.

Ramadhansyah Sakir Sekretaris Jenderal Asosiasi Hortikultura Nasional (AHN) mengatakan dengan kenaikan BM ini, maka semua produk hortikultura impor akan naik harganya. Dengan demikian, beban bagi konsumen semakin tinggi, apalagi selama ini salah satu penyumbang inflasi terbesar berasal dari produk-produk hortikulturan seperti cabai dan bawang. "Konsumen menjadi korban dari kenaikan tarif impor sampai 20% ini," ujar Ramadhansyah kepada KONTAN, Selasa (28/7).

Ia mengatakan, kebijakan pemerintah ini kurang tepat dilaksanakan saat ini. Selain karena alasan kekeringan yang membuat tanaman hortikulturan gagal panen, letusan dua gunung merapi yakni gunung Sinabung di Medan, dan Gunung Raung di Jawa Timur turut menggerus produksi tanaman hortikultura lokal. Ramadhansyah mengusulkan seharusnya, sebelum menerapkan permenkeu baru tersebut, stok produk-produk pertanian nasional harusnya telah disiapkan.

Berdasarkan hitungan AHN, sejak dua bulan kekeringan melanda sejumlah wilayah di Indonesia, maka potensi kerusakan atawa gagal panen produk-produk pertanian telah lebih dari 10% dan bila musim kemarau terus berlanjut maka potensi kerugian bisa meningkat lagi hingga 30%. Dan kalau gagal panen sudah di atas 30% maka yang sangat dirugikan adalah publik karena harus membeli dengan harga tinggi. "Secara khusus kenaikan harga cabai dan bawang sangat merugikan masyarakat menengah ke bawah," imbuhya.

Ramadhansyah mengatakan, permenkeu baru ini memang memiliki sisi positif dalam rangka melindungi petani lokal sehingga harga produk lokal lebih murah ketimbang produk impor. Namun pemerintah harus bisa menjamin kalau stok produk hortikultura lokal memenuhi kebutuhan konsumen.

Ketua Dewan Hortikultura Nasional (DHN) Benny Koesbin menambahkan, bila pemerintah gagal memenuhi pasokan kebutuhan sayur dan buah, maka pada bulan Agustus 2015 ini harga sayur dan buah berpotensi naik signifikan. Hal itu tak terlepas dari banyakna tanaman hortikultura yang gagal panen akibat musim kemarau yang sudah berlangsung sejak bulan Juni lalu. Ia mendesak pemerintah tidak tinggal dia mengatasi persoalan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×