Reporter: Rika Panda | Editor: Test Test
JAKARTA. Berdasarkan perhitungan Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera), harga rumah sejahtera susun idealnya naik menjadi Rp 187 juta per unit dari sebelumnya Rp 144 juta per unit. Hal itu disampaikan Deputi Perumahan Formal Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera), Pangihutan Marpaung, Kamis (12/4).
Namun, perhitungan itu tidak sesuai dengan perhitungan pengembang karena masih belum memasukan tingkat inflasi 2012. Jika sudah memasukkan inflasi 2012, maka akan didapati harga di atas sebesar Rp 190 juta per unit.
Bahkan, usulan dari pengembang Real Estate Indonesia (REI), terdapat dua usulan harga kenaikan rumah sejahtera susun, yaitu Rp 195 juta per unit dan Rp 207 juta per unit. Harga kenaikan ini didapat berdasarkan perbedaan harga tanah. Pada harga skenario 1, sebesar Rp 195 juta per unit berdasarkan harga tanah Rp 1,75 juta per meter persegi dan skenario 2 harga rumah sejahtera susun Rp 207 juta per unit berdasarkan harga tanah Rp 2,5 juta per meter persegi.
Walau berbeda hasil perhitungannya, jika harus memilih, pemerintah akan lebih memilih kenaikan harga yang lebih rendah. Hal ini didasarkan pada kemampuan masyarakat berpenghasilan rendah untuk dapat menjangkau harga tersebut. “Ini akan disesuaikan dalam pembahasan bersama Kementerian Keuangan,” ujar Pangihutan.
Menurutnya, untuk menaikkan harga rumah sejahtera susun, Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memikirkan adanya potensi kehilangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, lanjut dia, seharusnya Dirjen Pajak tidak terlalu khawatir kerana di sisi lain ada kemungkinan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan. Pasalnya, tadinya penghuni hanya akan membayar pajak tanah, sekarang diharuskan juga membayar pajak bangunan.
“Kan PBB akan naik. Karena itu, kami harus membuat perhitungan yang dapat meyakinkan Kemenkeu. Yang jelas dari Deputi Pembiayaan akan mematok penghasilan untuk penghuni rusun sampai Rp 5,5 juta. Ini naik dari penghasilan sebelumnya Rp 4,5 juta,” paparnya.
Dengan kenaikan harga, menurut Pangihutan, masyarakat berpenghasilan rendah ini tetap dapat menjangkau harga tersebut. Sebab, sekarang sudah banyak pinjaman uang muka dengan bunga rendah. Misalnya pinjaman dari Jamsostek Rp 20 juta, pinjaman uang muka untuk PNS bisa mencapai Rp 15 juta dan TNI/Polri sampai Rp 15 juta.
Meski begitu, Pangihutan meminta kepada pengembang untuk berpikir lebih kreatif dalam penjualan rumah sejahtera susun. Pengembang, menurut Pangihutan, bisa saja dalam satu kawasan menjual rusun komersial dalam bentuk toko atau lainnya yang dijual Rp 400 juta per unit. “Tapi untuk unit hunian dijual lebih rendah. Ini dimungkinkan oleh UU,” terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News