kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.306   -16,00   -0,10%
  • IDX 6.834   -35,44   -0,52%
  • KOMPAS100 988   -7,27   -0,73%
  • LQ45 759   -5,34   -0,70%
  • ISSI 223   -0,44   -0,20%
  • IDX30 391   -4,20   -1,06%
  • IDXHIDIV20 455   -5,83   -1,26%
  • IDX80 111   -0,80   -0,71%
  • IDXV30 113   -0,96   -0,85%
  • IDXQ30 127   -1,24   -0,97%

Harga referensi CPO turun sedangkan Kakao menguat


Rabu, 28 November 2018 / 11:42 WIB
Harga referensi CPO turun sedangkan Kakao menguat
ILUSTRASI. Panen kelapa sawit


Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Harga referensi produk Crude Palm Oil (CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) periode Desember 2018 adalah US$ 549,37 per metrik ton. Harga referensi tersebut melemah US$ 28,97 atau 5,01% dari periode November 2018 yang sebesar US$ 578,34 per metrik ton (MT).

“Saat ini harga referensi CPO kembali melemah dan berada pada level di bawah US$ 750 per MT. Untuk itu, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar US$ 0 per MT untuk periode Desember 2018,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan, Rabu (28/11).

Penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 106 Tahun 2018 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.

BK CPO untuk Desember 2018 tercantum pada Kolom 1 Lampiran II Huruf C Peraturan Menteri Keuangan No. 13/PMK.010/2017 sebesar US$ 0 per MT. Nilai tersebut sama dengan BK CPO untuk periode November 2018 sebesar US$ 0 per MT.

Sementara itu, harga referensi biji kakao pada Desember 2018 meningkat sebesar US$ 129,60 atau 6,1%, yaitu dari US$ 2.120,98  per MT menjadi US$ 2.250,58  per MT. Hal ini berdampak pada penetapan HPE biji kakao yang naik US$ 126 atau 6,84% dari US$ 1.843  per MT pada periode bulan sebelumnya menjadi US$ 1.969  per MT pada Desember 2018.

Peningkatan harga referensi dan HPE biji kakao disebabkan menguatnya harga internasional. Peningkatan ini tidak berdampak pada BK biji kakao yang tetap 5%. Hal tersebut tercantum pada kolom 2 Lampiran II Huruf B Peraturan Menteri Keuangan No. 13/PMK.010/2017.

Untuk HPE dan BK komoditas produk kayu dan produk kulit tidak ada perubahan dari periode bulan sebelumnya. BK produk kayu dan produk kulit tercantum pada Lampiran II Huruf A Peraturan Menteri Keuangan No. 13/PMK.010/2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×