Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA.Penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax dan Pertamax Green secara mendadak memicu sorotan.
Harga Pertamax saat ini dibanderol ke level Rp 16.250 per liter dan Pertamax Green melesat ke level Rp 17.000 per liter mulai hari ini (10/6/2026).
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai langkah tersebut perlu dibarengi dengan transparansi formula perhitungan yang jelas agar tidak merugikan masyarakat luas.
Ketua Pengurus Harian YLKI, Niti Emiliana mengungkapkan, kenaikan harga yang dilakukan secara mendadak sangat mengejutkan konsumen. Kendati memahami harga komoditas energi nonsubsidi ini sangat bergantung pada pergerakan minyak mentah dunia serta fluktuasi nilai tukar rupiah, YLKI menilai aspek keterbukaan informasi tetap menjadi poin penting.
Baca Juga: Harga Pertamax Naik 32%, Celios: Daya Beli Kelas Menengah Bakal Kian Terpukul
"Tentunya, karena Pertamax bukan BBM subsidi maka, selama ini Pertamina lah yang menanggung selisih harga tersebut. Namun demikian, penyesuaian harga tersebut tetap harus memperhatikan aspek perlindungan konsumen, transparansi, dan dampaknya terhadap masyarakat," ujarnya kepada Kontan.co.id, Rabu (10/6/2026).
Niti mengungkapkan, kebijakan menaikkan harga tanpa sosialisasi yang matang bisa mencederai hak-hak konsumen dalam mengambil keputusan ekonomi.
Oleh sebab itu, dia bilang, transparansi mengenai komponen pembentuk harga menjadi tuntutan agar publik bisa memaklumi kebijakan korporasi pelat merah tersebut.
"YLKI mendesak Pertamina dan Pemerintah membuka secara lebih rinci formula dan komponen pembentuk harga sehingga konsumen dapat memahami alasan penyesuaian harga tersebut," tegasnya.
Di sisi lain, melonjaknya harga Pertamax Series ini dikhawatirkan bakal memicu pergeseran konsumsi ke produk bensin yang lebih murah. Pemerintah pun diminta waspada terhadap potensi migrasi massal pengguna BBM nonsubsidi ke jenis penugasan seperti Pertalite yang bisa memicu kelangkaan.
"Kenaikan harga Pertamax berpotensi mendorong perpindahan sebagian konsumen ke Pertalite. Kondisi ini harus diantisipasi secara serius oleh Pemerintah dan Pertamina agar tidak menimbulkan lonjakan permintaan yang berujung pada antrean panjang, pembatasan distribusi, atau bahkan kelangkaan BBM di sejumlah wilayah," jelas Niti.
Baca Juga: Kemenhut Ungkap Tindak Kejahatan Hutan Tinggi, Nilai Ekonomi Capai Rp 120 Triliun
Selain itu, Niti juga mengingatkan, kenaikan biaya energi ini akan menekan daya beli masyarakat, khususnya kelas menengah, serta memicu inflasi. Sebagai timbal balik, Pertamina wajib mengompensasi beban biaya yang dipikul konsumen ini dengan mendongkrak pelayanan di seluruh fasilitas SPBU.
"Masyarakat berhak memperoleh jaminan kualitas BBM, kemudahan akses, keandalan distribusi, akurasi takaran, serta pelayanan yang lebih baik di SPBU. Konsumen tidak boleh hanya diminta menerima kenaikan harga tanpa memperoleh peningkatan manfaat dan kualitas layanan yang sepadan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













