Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperkirakan penerimaan pajak penghasilan (PPh) migas akan mengalami kontraksi 3,7% pada tahun ini.
Hal ini dipengaruhi oleh oleh proyeksi harga minyak bumi yang akan mengalami moderasi hingga akhir tahun 2023.
"Harga minyak mentah Indonesia akan berpengaruh terhadap pendapatan negara yang berbasis komoditas migas yaitu penerimaan PPh migas dan PNBP SDA migas," tulis pemerintah dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2024, dikutip Senin (28/8).
Baca Juga: Kemenkeu Matangkan Aturan Insentif PPh Atas Penempatan DHE SDA
Kendati begitu, dengan memperhatikan proyeksi tren harga minyak bumi pada tahun 2024, pemerintah mematok penerimaan PPh migas pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024 sebesar Rp 76,37 triliun atau tumbuh 1,9% dari outlook tahun 2023.
Namun, secara tren dalam periode 2019-2022, penerimaan PPh migas masih menunjukkan peningkatan. Pada tahun 2019, setoran PPh migas terkontraksi 8,6% terutama disebabkan turunnya harga minyak bumi.
Kemudian, pada tahun 2020, kondisi tersebut diperparah dengan menurunnya permintaan akibat pandemi covid-19 yang menyebabkan PPh migas terkontraksi lebih dalam sebesar 44,2%. Selanjutnya pada tahun 2021, penerimaan PPh migas kembali meningkat dan tumbuh signifikan 60%.
Baca Juga: Pajak Minimum Global Jadi Persoalan, Kemenkeu: Masih Dibahas Internal
Pertumbuhan tersebut dipengaruhi tren penguatan harga minyak mentah Indonesia selama tahun 2021. Penerimaan PPh migas pada tahun 2022 juga masih berada pada level yang tinggi dengan pertumbuhan signifikan sebesar 47.3%.
"Hal ini didorong oleh membaiknya harga minyak sejalan dengan peningkatan harga komoditas utama di dunia," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News