kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Harga Komoditas Anjlok, Wajib Pajak Minta Diskon Angsuran PPh 25


Minggu, 13 Agustus 2023 / 09:51 WIB
Harga Komoditas Anjlok, Wajib Pajak Minta Diskon Angsuran PPh 25
ILUSTRASI. Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan, sudah ada beberapa wajib pajak yang mengajukan permohonan diskon atau pengurangan angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 atau PPh badan.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, sudah ada beberapa wajib pajak yang mengajukan permohonan diskon atau pengurangan angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 atau PPh badan.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, permohonan diskon PPh 25 tersebut merupakan dampak dari harga komoditas yang mulai anjlok sehingga berdampak pula kepada setoran pajaknya. Ini terlihat dari kinerja PPh badan yang mulai menunjukkan perlambatan.

"Sudah ada (yang meminta diskon angsuran). Setoran PPh badan pada 2023 ini sedikit lebih rendah pertumbuhannya dibandingkan dengan tahun kemarin. Ini menunjukkan adanya konsekuensi penurunan harga komoditas terhadap setoran PPh Pasal 25-nya," ujar Suryo dalam Konferensi Pers APBN Kita, Jumat (11/8).

Baca Juga: PPh Badan Jadi Tulang Punggung Penerimaan Pajak per Juli 2023, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, PPh badan menjadi tulang punggung penerimaan pajak hingga akhir Juli 2023. Hal ini dikarenakan kontribusinya yang terbesar yakni mencapai 26% terhadap penerimaan pajak.

Hanya saja, PPh badan pada periode tersebut hanya mampu tumbuh 24,2%, atau lebih rendah jika dibandingkan dengan tahun lalu di periode yang sama sebesar 132,4%. Perlambatan pertumbuhan ini dikarenakan penurunan angsuran PPh Pasal 25 sejalan ekpektasi profitabilitas, terutama dari sektor komoditas.

"Ini artinya kita harus mengantisipasi perusahaan-perusahaan sudah semakin melihat profitabilitas mereka, sudah mulai ternormalisir, atau tidak mengalami lonjakan terutama mereka yang bergerak dibidang komoditas," katanya.

Baca Juga: Kemenkeu Kantongi Setoran Pajak Rp 3,5 Triliun dari 5.443 Crazy Rich Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×