kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Harga Komoditas Melonjak, Ditjen Pajak Minta Perusahaan Naikkan Setoran PPh 25


Rabu, 05 Oktober 2022 / 11:16 WIB
Harga Komoditas Melonjak, Ditjen Pajak Minta Perusahaan Naikkan Setoran PPh 25
ILUSTRASI. Penerimaan pajak dari tambang batubara melonjak di tahun 2022


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan dinamisasi untuk menaikkan setoran Pajak Penghasilan (PPh 25) kepada perusahaan-perusahaan yang meraih cuan besar di tahun ini sehingga dapat berkontribusi dalam mendukung pencapaian target penerimaan negara.

Hal tersebut tidak terlepas dari kenaikan harga komoditas di tahun ini sehingga menjadi keuntungan bagi sektor usaha untuk mendapatkan keuntungan dari lonjakan harga komoditas tersebut, khususnya sektor pertambangan dan perkebunan yang meraih keuntungan dari melonjaknya harga batubara dan sawit.

"Sektor manapun juga sebetulnya yang dalam suatu periode masa tertentu mengalami pertumbuhan secara basis kegiatan ekonomi ya, ini merupakan bagian dari kami melakukan pengawasan," ujar Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam Media Briefing : Kinerja Penerimaan Pajak Hingga Agustus 2022, Selasa (4/10).

Suryo mengatakan, apabila dalam suatu periode tersebut terdapat sektor usaha yang mengalami pertumbuhan, maka pihaknya akan melakukan pengawasan dan dinamisasi sehingga dapat berkontribusi lebih besar terhadap penerimaan negara.

Baca Juga: Target Penerimaan Pajak Tahun Depan Penuh Tantangan

Asal tahu saja, sektor pertambangan adalah sektor dengan pertumbuhan tertinggi pada periode Januari hingga Agustus 2022 sejalan dengan tren kenaikan harga komoditas tambang sejak tahun 2021.

Adapun realisasi penerimaan pajak dari pertambangan batubara dan lignit per Agustus 2022 telah mencapai Rp 56,63 triliun atau tumbuh 321,1% yoy jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun lalu yang hanya tumbuh 12,1% yoy.

"Kalau memang tumbuh kami akan ingatkan untuk berkontribusi lebih cepat," katanya

Ia menambahkan, apabila kondisi ekonomi dan usaha menurun seperti saat pandemi Covid-19, maka wajib pajak juga berhak untuk mendapatkan keringanan berupa penurunan angsuran PPh Pasal 25. Sekedar informasi, pemerintah juga telah memberikan insentif berupa pengurangan PPh Pasal 25 hingga 50% sejak awal pandemi Covid-19.

Adapun ketentuan mengenai dinamisasi tertulis di dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak dalam Tahun Pajak Berjalan dalam Hal-Hal Tertentu.

Dalam Pasal 7 Ayat (4) disebutkan, apabila dalam tahun pajak berjalan Wajib Pajak mengalami peningkatan usaha dan diperkirakan PPh yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut lebih dari 150%  dari PPh yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya PPh Pasal 25, maka besarnya PPPh Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan harus dihitung kembali berdasarkan perkiraan kenaikan PPh yang terutang tersebut oleh Wajib Pajak sendiri atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×