Reporter: Leni Wandira | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Usulan revisi Undang-Undang (UU) Hak Cipta dinilai berpotensi menghambat perkembangan ekosistem kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) di Indonesia. Tak hanya itu, sejumlah ketentuan dalam rancangan beleid tersebut juga disebut berisiko bertentangan dengan komitmen perdagangan digital Indonesia dan Amerika Serikat dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART).
Direktur Digital, Teknologi, dan Kebijakan Perdagangan Crowell Global Advisors sekaligus Non-Resident Fellow National Bureau of Asian Research Nigel Cory menilai, beberapa pasal dalam draf revisi UU Hak Cipta dapat menciptakan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha digital, memperbesar risiko sengketa perdagangan, hingga mengurangi daya tarik investasi di sektor teknologi.
"Indonesia memiliki peluang besar menjadi salah satu pemimpin ekonomi digital di Asia Tenggara. Namun, regulasi hak cipta yang membebani platform digital dan pengembang AI justru berpotensi mengurangi investasi, memperlambat inovasi, serta memunculkan ketegangan baru dalam hubungan perdagangan dengan Amerika Serikat," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (22/7).
Baca Juga: Meski Mundur, Nanik Tetap Diminta Prabowo Kawal Pembenahan BGN
Nigel menjelaskan, salah satu ketentuan yang menjadi perhatian terdapat pada Pasal 29 dan Pasal 30 dalam draf revisi UU Hak Cipta. Kedua pasal tersebut mewajibkan platform digital membayar kompensasi kepada organisasi media melalui lembaga manajemen kolektif atas aktivitas pengindeksan, peringkasan, penyematan tautan, hingga penggunaan karya jurnalistik untuk pelatihan AI apabila platform memperoleh manfaat ekonomi, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Menurutnya, skema tersebut belum pernah diterapkan di negara mana pun. Selain itu, ketentuan tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan ART yang melarang penyedia layanan digital asal Amerika Serikat diwajibkan mendanai organisasi media domestik melalui skema lisensi berbayar maupun pembagian keuntungan.
Selain substansi regulasi, Nigel juga menyoroti proses penyusunan revisi UU Hak Cipta. Masa konsultasi publik yang hanya berlangsung selama empat hari melalui pemberitahuan WhatsApp dinilai belum memadai mengingat cakupan aturan tersebut menyentuh berbagai sektor, mulai dari hak cipta, media, mesin pencari, platform digital, hingga teknologi AI.
"Regulasi dengan dampak sebesar ini memerlukan konsultasi publik yang terbuka, transparan, dan memberikan waktu yang cukup bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan masukan. Proses tersebut juga merupakan bagian dari komitmen Indonesia dalam perjanjian perdagangan internasional," katanya.
Ia juga menilai kewenangan regulator untuk menutup akses platform digital apabila terjadi pelanggaran tertentu dapat meningkatkan ketidakpastian bagi pelaku usaha digital. Menurutnya, dampak regulasi tersebut tidak hanya dirasakan perusahaan teknologi asing, tetapi juga perusahaan rintisan, pengembang AI, dan pelaku industri teknologi dalam negeri karena ketentuan berlaku bagi seluruh pelaku.
Baca Juga: Prabowo Akan Lantik Sudaryono Jadi Kepala BGN Hari Ini
Meski demikian, Nigel mengapresiasi sejumlah tujuan revisi UU Hak Cipta, seperti upaya melindungi masyarakat dari penyalahgunaan replika digital serta mendorong penggunaan teknologi watermark dan metadata kriptografis untuk membedakan konten asli dengan konten sintetis.
Ke depan, ia mendorong pemerintah menunda pembahasan RUU, melakukan kajian dampak secara menyeluruh, serta membuka konsultasi publik yang lebih luas. Ia juga mengusulkan agar ketentuan mengenai pembayaran wajib dari platform digital kepada perusahaan media ditinjau kembali dan diganti dengan mekanisme text and data mining berbasis opt-out sehingga tetap mendukung pengembangan AI nasional.
"Indonesia tidak perlu memilih antara melindungi hak para kreator dan membangun ekonomi digital yang kompetitif. Kedua tujuan tersebut dapat dicapai secara bersamaan melalui regulasi yang transparan, proporsional, mendukung inovasi, serta selaras dengan komitmen perdagangan internasional," tutup Nigel.
Baca Juga: Ramai Sanksi Tilang Pelat Nomor Modifikasi, Ini Aturan dan Penjelasan Korlantas Polri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_24062609492500.jpg)
