kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.210   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Harga Jual Eceran Naik, Pengusaha Rokok Borong 17 Juta Pita Cukai di 2025


Kamis, 12 Desember 2024 / 14:52 WIB
Harga Jual Eceran Naik, Pengusaha Rokok Borong 17 Juta Pita Cukai di 2025
ILUSTRASI. Aktivitas pengemasan pita cukai untuk selanjutnya dikirim ke pemesan di layanan pita cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Jakarta, Rabu (06/11/2024). KONTAN/Cheppy A. Muchlis/07/11/2024. Kemenkeu memastikan bahwa pada tahun 2025 akan dilakukan penyesuaian harga jual eceran (HJE) untuk rokok konvensional dan rokok elektrik.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa pada tahun 2025 akan dilakukan penyesuaian harga jual eceran (HJE) untuk rokok konvensional dan rokok elektrik.

Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani mengatakan bahwa pihaknya akan menyiapkan sekitar 15 juta hingga 17 juta pita cukai hasil tembakau (CHT) desain 2025 untuk memenuhi kebutuhan permintaan pada awal tahun depan.

Askolani menyebut bahwan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) telah menyiapkan sarana, prasarana, dan bahan baku untuk mencetak pita cukai sesuai kebutuhan.

Pita cukai desain 2025 ini diharapkan dapat mulai diproduksi dan didistribusikan dalam waktu dekat.

Baca Juga: Tarif Batal Naik, Setoran Cukai Rokok Menyusut di 2025

"Sehingga harapan kita dalam waktu minggu ke depan, pita cukai sudah mulai bisa dijalankan dan disiapkan oleh Peruri untuk bisa dipenuhin di Desember ini," ujar Askolani dalam Konferensi Pers APBN Kita, Kamis (11/12).

Ia menjelaskan bahwa permintaan pita cukai cenderung meningkat pada Desember. Hal ini sejalan dengan pola produksi dan distribusi industri rokok yang membutuhkan pita cukai lebih banyak untuk memenuhi kebutuhan awal tahun berikutnya.

"Yang tentunya selama ini pita dengan Peruri bisa dilakukan dan penuhi sesuai dengan ketentuan," katanya.

Adapun saat ini pemerintah tengah menyiapkan dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan mengatur HJE rokok konvensional dan rokok elektrik.

Dua PMK tersebut sudah disiapkan dan diharapkan bisa terbit pada minggu ini.

"PMK sudah kami siapkan bersama BKF, sudah diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM, dan insyallah minggu ini bisa diterapkan," ujarnya.

Baca Juga: Industri Rokok Semakin Sulit Mengepulkan Cuan

Selanjutnya: Asuransi Jasindo Targetkan Pertumbuhan Premi 9,55% pada 2025

Menarik Dibaca: Promo Berhadiah Indomaret 12-25 Desember 2024, Kaldu Bubuk-Sunscreen Beli 1 Gratis 1

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×