Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harga Acuan Pembelian (HAP) gula di tingkat produsen akan naik menjadi Rp 12.500 per kilogram tahun ini.
Ketua Umum Gabugan Produsen Gula Indonesia (Gapgindo), Syukur Iwantoro setuju dengan kenaikan dengan harga gula di tingkat produsen tersebut. Ia meminta proses terbentuknya regulasi HAP baru ini agar dipercepat.
"Sebab fluktuasi harga gula ini sangat cepat, maka perlu ada kecepatan dalam penyesuaian (harga) gula," kata Syukur pada media, di Jakarta Selatan, Kamis (8/6).
Syukur mengatakan, pihaknya juga dilibatkan dalam proses pembentukan regulasi HAP. Jadi, keputusan harga tersebut merupakan keputusan bersama yang bisa menjaga stabilisasi harga di tingkat hulu dan hilir.
"Apa yang sudah ditetapkan sudah didiskusikan bersama dan diputuskan suatu keputusan bersama untuk saat ini sudah mewadai," kata Syukur.
Baca Juga: Harga Gula Melonjak, Bapanas Beberkan Penyebabnya
Sebelumnya, Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa mengatakan penyesuaian regulasi baru HAP gula ini sudah masuk Sekretariat Kabinet dan tinggal menunggu tanda tangan Presiden Jokowi.
Menurutnya, regulasi ini kemungkinan akan rampung dan bisa diundangkan pada tahun ini.
Gusti mengatakan adanya regulasi HAP baru ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas petani tebu. Sehingga Indonesia dapat mencapai cita-citanya untuk swasembada gula di tahun 2028.
"Oleh karena itu, kita memang sudah menghitung dan melibatkan semua pihak, ini yang pasnya memang mesti (harus) naik harganya," imbuh Gusti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News