kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 18.019   56,00   0,31%
  • IDX 5.752   56,50   0,99%
  • KOMPAS100 746   10,56   1,44%
  • LQ45 567   10,22   1,84%
  • ISSI 199   0,51   0,26%
  • IDX30 321   5,74   1,82%
  • IDXHIDIV20 396   7,09   1,82%
  • IDX80 85   1,27   1,52%
  • IDXV30 108   1,40   1,32%
  • IDXQ30 103   1,58   1,55%

Harga Gas Industri Turun Jadi US$ 13 per MMBTU, Said Iqbal: Berlaku Secara Nasional


Kamis, 02 Juli 2026 / 14:02 WIB
Harga Gas Industri Turun Jadi US$ 13 per MMBTU, Said Iqbal: Berlaku Secara Nasional
ILUSTRASI. Pemerintah pangkas harga gas industri non-subsidi jadi US$13/MMBTU, jauh di bawah usulan.(KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan kebijakan penurunan harga gas industri non-subsidi menjadi US$ 13 per MMBTU berlaku secara nasional. Kebijakan ini diharapkan mampu menekan beban biaya produksi sektor industri, terutama industri padat karya, sekaligus menjadi salah satu langkah untuk mencegah gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil koordinasi intensif antara Satuan Tugas (Satgas) PHK dengan Menteri Sekretaris Negara serta pimpinan DPR RI yang kemudian diteruskan kepada Presiden.

Menurutnya, pemerintah mengambil langkah yang bahkan melampaui harapan pelaku usaha. Semula, dunia usaha mengusulkan agar harga gas industri diturunkan dari sekitar US$ 23 per MMBTU menjadi US$ 15 per MMBTU. Namun, pemerintah akhirnya menetapkan harga yang lebih rendah.

"Yang diminta oleh dunia usaha, sebenarnya dari US$ 23 per MMBTU, diminta turun US$ 15 per MMBTU. Ternyata Presiden menurunkan lagi, menjadi US$ 13 per MMBTU," ujarnya saat ditemui di Wisma Danantara, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Baca Juga: Indonesia Raup Investasi Baru US$ 500 Juta dari China, Total Capai US$ 10,5 Miliar

Penurunan harga gas industri tersebut dinilai akan memperkuat daya saing sektor manufaktur nasional. Dengan biaya energi yang lebih rendah, perusahaan memiliki ruang lebih besar untuk menjaga efisiensi operasional di tengah tantangan ekonomi dan tekanan biaya produksi.

Said Iqbal menuturkan, dampak positif kebijakan tersebut mulai dirasakan oleh sejumlah sektor manufaktur, khususnya industri yang beroperasi di kawasan industri Pulau Jawa. Berdasarkan laporan yang diterima Satgas PHK dari lapangan maupun serikat pekerja, sejumlah perusahaan kini memiliki struktur biaya yang lebih sehat sehingga belum melakukan pengurangan tenaga kerja.

"Dengan demikian, laporan terakhir, 2 hari yang lalu kita rapat Satgas PHK, baik yang saya temukan di lapangan, yang disampaikan oleh Serikat Buruh, perusahaan-perusahaan granit dan keramik, mereka bisa sementara ini, lega di struktur biayanya, dan tidak melakukan PHK," jelasnya.

Baca Juga: Pemerintah dan DPR Kerek Ambang Minimal Belanja Negara di RAPBN 2027

Ia menambahkan, kebijakan penurunan harga gas ini diharapkan mampu memberikan kepastian bagi pelaku industri padat karya yang selama ini menghadapi tekanan akibat tingginya biaya energi. Dengan biaya produksi yang lebih terkendali, perusahaan memiliki peluang lebih besar untuk mempertahankan kapasitas produksi sekaligus menjaga keberlangsungan tenaga kerja.

Said juga membantah adanya anggapan bahwa kebijakan harga gas industri sebesar US$ 13 per MMBTU hanya diterapkan di wilayah tertentu. Menurutnya, berdasarkan penjelasan Satgas PHK, kebijakan tersebut berlaku bagi industri di seluruh Indonesia.

Meski demikian, apabila terdapat perbedaan interpretasi dalam implementasinya di lapangan, pemerintah akan segera melakukan klarifikasi kepada kementerian terkait.

"Oh enggak. Kalau Satgas PHK menjelaskan seluruh Indonesia. Kalau nanti ada perbedaan tafsir, ya nanti dalam pertemuan dengan Pak Bahlil, saya akan menanyakan itu," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?



TERBARU

[X]
×