Reporter: Agus Triyono | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Sudah setahun berlalu setelah pemerintah merilis paket kebijakan ekonomi jilid III yang salah satunya memuat tentang penurunan harga gas industri. Tapi, hingga kini, para pelaku industri masih belum bisa menikmati janji kebijakan ini.
Pemicunya, untuk menurunkan harga gas industri, masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan pemerintah. Pelaksana tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Pandjaitan mengatakan, salah satu penyebab lamanya waktu yang dibutuhkan pemerintah untuk menurunkan harga gas industri adalah lantaran perhitungan rumusan struktur harga gas di hulu dan tarif jasa transportasi gas (toll fee) yang belum selaras dengan rencana penurunan gas industri.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM Wiratmaja Puja menambahkan, sulitnya perhitungan penurunan harga gas industri ini disebabkan lantaran struktur harga gas di Indonesia masih sangat rumit.
Menurutnya, salah satu penyebabnya adalah lantaran banyaknya trader gas. "Trader itu berlapis-lapis, ada yang empat trader di satu titik, titik lain ada trader, jadi harganya berlapis- lapis," katanya di Komplek Istana Negara Selasa (4/10).
Target November
Dalam rapat koordinator di Kantor Menteri Koordinator Bidang Perekonomian kemarin siang, pemerintah sepakat untuk fokus membahas struktur cost recovery baik untuk jangka pendek maupun jangka menengah.
"Kami benahi sektor hulunya terlebih dulu, termasuk cost recovery. Kami perlu tahu apa yang sudah kita punya dan apa yang direncanakan, termasuk apa yang bisa dilakukan untuk jangka pendek dan menengah," ujar Darmin Nasution, Menko Perekonomian.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung bilang, Presiden Joko Widodo telah meminta kementerian terkait, yakni Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan untuk segera menuntaskan penurunan harga gas industri bisa diselesaikan akhir November 2016.
Menurut Presiden, harga gas untuk industri di dalam negeri harus bisa ditekan di kisaran US$ 5 per mmbtu-US$ 6 per mmbtu.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto bilang, jika harga gas bisa ditekan di bawah US$ 6 per mmbtu, maka dampak ekonomi yang ditimbulkan bisa mencapai Rp 31 triliun per tahun. Dampak ekonomi ini dihitung berdasarkan jumlah sektor industri yang akan menerima insentif penurunan harga gas, serapan tenaga kerja dan perbaikan daya saing industri.
Menurut Airlangga, Kementerian Perindustrian sudah mengindentifikasi sektor industri penerima insentif penurunan harga gas, seperti industri keramik, kaca, pupuk, oleochemical, dan sarung tangan karet.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News