kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Harga BBM naik, tarif angkutan dilarang naik


Rabu, 01 April 2015 / 09:55 WIB
Harga BBM naik, tarif angkutan dilarang naik
ILUSTRASI. Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo memberikan keterangan terkait hasil RDG di Jakarta, Kamis (19/1/2023). Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk kembali menaikkan suku bunga acuan BI-7Day Reverse Repo Rate (BI7DRR). BI rate naik 25 basis point (bps) menjadi 5,75%. Keputusan kenaikan suku bunga yang lebih terukur ini merupakan langkah lanjutan untuk front loaded, preemtive dan forward looking untuk menurunkan ekspektasi inflasi. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Handoyo | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah  memenuhi janjinya yakni melarang kenaikan tarif angkutan penumpang paska harga bahan bakar minyak (BBM) naik pekan lalu. Kepastian ini menjawab tindakan sepihak sejumlah operator angkutan penumpang di beberapa daerah yang menaikkan tarifnya pasca kenaikan harga BBM.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menegaskan, kenaikan BBM pekan lalu tidak berdampak signifikan terhadap operasional angkutan umum. Jadi, para operator harus memberlakukan tarif lama. "Sudah cukup, tidak perlu naik lagi. Tapi, kalau kurs dollar menguat terus, itu perlu diatur lagi secara realistis," kata Jonan, Selasa (31/3).

Insentif fiskal

Sebagai kompensasi tidak adanya kenaikan tarif angkutan, pemerintah akan memberlakukan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 101 Tahun 2014 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun 2015. Beleid ini mulai berlaku efektif pada hari ini, Rabu (1/4).

Djoko Saksono, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan bilang, pemerintah akan memberikan insentif fiskal berupa pemangkasan biaya PKB dan BBNKB bagi pengusaha. Untuk angkutan penumpang, besaran diskon PKB dan BBNKB yang diberikan mencapai 70%. Sementara itu, diskon PKB dan BBNKB untuk angkutan umum barang sebesar 50%. "Peraturan ini berlaku nasional," ujar Djoko.

Andre Silalahi, Ketua Departemen Angkutan Barang Dewan Pengurus Pusat Organisasi Angkutan Darat (DPP Organda) menyambut positif kebijakan pemerintah memberikan insentif fiskal. "Segera realisasikan isi dari insentif fiskal tersebut," kata Andre.

Dia berharap, pemberlakuan insentif tersebut bisa meredam beban pengusaha akibat gejolak fluktuasi harga BBM  yang dilakukan pemerintah.

Ketua Umum Eka Sari Lorena Soerbakti menambahkan, selama ini komponen BBM dalam penentuan tarif mencapai 38%-40% terhadap biaya operasional. "Jadi, pengaruhnya terhadap biaya operasional mencapai 3%," ujar Eka.

Kenaikan BBM juga dinilai membebani. Sebab, bertepatan dengan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat. Pelemahan rupiah ini efeknya ikut menaikkan harga suku cadang.            

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×