Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harga ayam berpotensi diturunkan peternak karena adanya PPKM darurat. Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Kementrian Perdagangan Dalam Negeri, Oke Nurwan menyampaikan, kebijakan PPKM Darurat dianggap masih belum berpengaruh secara signifikan terhadap penurunan permintaan livebird ditingkat peternak.
Mengingat kebijakan dimaksud lebih berpengaruh pada terjadinya pergeseran pola konsumsi dari yang sebelumnya belanja/pemesanan makan di tempat menjadi melalui mekanisme online.
“Guna menjaga kelancaran distribusi daging ayam ras dan barang kebutuhan pokok lainnya, kami telah berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 untuk tetap membuka akses angkutan barang khusus barang kebutuhan pokok.
Selain itu, juga kamu meminta Dinas yang membidangi Perdagangan untuk melaporkan secara rutin kondisi harga dan pasokan barang kebutuhan pokok pada periode PPKM Darurat ini,” tandasnya.
Baca Juga: Harga Saham JPFA Rawan Koreksi, tapi Prospek Kinerja Japfa Comfeed Masih Seksi
Adapun terkait pelaksanaan kebijakan PPKM Darurat Jawa dan Bali pada 3 sampai 20 Juli 2021, beberapa sektor usaha seperti supermarket, swalayan, pasar tradisional, dan toko kelontong mengalami pembatasan jam operasional sampai pukul 20.00 dan restoran tidak boleh melayani makan di tempat atau dine in.
Berdasarkan data dari himpunan Pinsar Indonesia, harga ayam hidup atau livebird di tingkat peternak di Pulau Jawa pada Minggu 4 Juni 2021 sebesar Rp. 6.367 per kg.
Harga tersebut turun 10,5% dibandingkan seminggu sebelumnya Rp. 18.286 per kg, turun 11,9% dibandingkan sebulan sebelumnya Rp.18.583 per kg, serta di bawah batas bawah harga acuan pembelian tingkat petani Rp. 19.000 per kg.
“Mengingat 65% produksi livebird nasional berada di Pulau Jawa dan Bali, rendahnya harga di atas mencerminkan pasokan ayam ras yang beredar lebih besar dari permintaan saat ini. Apabila pasokan tersebut tidak dapat terserap secara cepat dan merata, harga di tingkat peternak dapat berpotensi mengalami penurunan kembali,” kata Oke kepada Kontan.co.id, Senin (5/7).
Sebagai langkah antisipasi terjadinya kelebihan pasokan livebird, Oke menyampaikan bahwa, pemerintah melalui Kementerian Pertanian telah menerbitkan Surat Edaran Dirjen PKH No. 03281/PK.010/F/06/2021 yang memutuskan pengurangan DOC FS sebanyak 50 juta butir pada periode 5 Juni sampai 3 Juli 2021, pengurangan dimaksud diharapkan akan mulai berdampak pada harga livebird di tingkat peternak sekitar 7 Juli 2021.
Selanjutnya: Berdikari catatkan kenaikan laba bersih 151% sepanjang 2020
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News