Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Niat Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama yang menyatakan tidak ingin dilantik menjadi gubernur definitif dinilai tak tepat. Sebab, apabila Ahok tetap menyandang status tersebut hingga 2017, maka artinya ia tidak akan bisa mengambil kebijakan strategis, salah satunya terkait dengan mutasi jabatan.
“Kewenangan pelaksana tugas sangat terbatas, beda dengan pejabat definitif. Untuk mengambil keputusan strategis, Plt perlu konsultasi terlebih dahulu dengan Mendagri," kata Kepala Penerangan Kementerian Dalam Negeri Dodi Riatmadji saat dihubungi, Jumat (17/10).
Dodi menjelaskan, akan ada tahapan proses yang harus dilakukan sebelum nantinya Ahok dilantik oleh DPRD DKI. Pertama-tama, DPRD DKI akan mengusulkan surat permohonan ke Kemendari terkait pemberhentian Ahok sebagai Wakil Gubernur DKI. Setelah Kemendagri mengeluarkan surat pemberhentian Ahok sebagai Wagub DKI, kata Dodi, nantinya DPRD DKI akan mengusulkan ke Presiden agar Ahok segera dilantik menjadi gubernur definitif.
"DPRD akan mengusulkan ke Presiden melalui Mendagri. Setelah Keppres pelantikan keluar, Mendagri yang melantiknya sebagai gubernur," papar Dodi.
Ahok memang pernah mengatakan tak ingin dilantik menjadi gubernur definitif setelah mundurnya Joko Widodo sebagai Gubernur DKI. Ia beralasan, apabila tidak dilantik, maka ia akan bisa menyalonkan diri padaa Pilkada DKI 2017 dan 2022.
"Kalau dilantik sekarang saya sudah langsung dihitung sebagai Gubernur DKI dalam satu periode. Sehingga saya hanya punya satu kesempatan untuk maju lagi menyalonkan diri jadi gubernur pada tahun 2017. Berarti tahun 2022 sudah tidak bisa lagi," ujar mantan anggota DPR RI itu. (Alsadad Rudi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News