kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.510.000   -4.000   -0,26%
  • USD/IDR 15.565   -65,00   -0,42%
  • IDX 7.789   16,39   0,21%
  • KOMPAS100 1.206   -1,84   -0,15%
  • LQ45 954   -7,01   -0,73%
  • ISSI 236   1,17   0,50%
  • IDX30 492   -2,07   -0,42%
  • IDXHIDIV20 588   -4,32   -0,73%
  • IDX80 137   -0,37   -0,27%
  • IDXV30 143   0,88   0,62%
  • IDXQ30 163   -1,25   -0,76%

Hanura tetap ajukan interpelasi ke Dahlan Iskan


Kamis, 19 April 2012 / 15:39 WIB
Hanura tetap ajukan interpelasi ke Dahlan Iskan
ILUSTRASI. Minum air


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) tetap akan mengajukan hak bertanya atau hak interpelasi kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan. Seluruh anggota fraksi Hanura diberbagai komisi mendukung langkah interpelasi ini.

Sekretaris Fraksi Hanura Saleh Husen menyebut, anggota fraksi ikut mendukung anggota komisi VI untuk mengajukan hak interpelasi. Pasalnya, Surat Keputusan (SK) Menteri yang dibuat oleh Dahlan Iskan bertentangan dengan peraturan.

"Ini memang diajukan oleh anggota fraksi Hanura, dan anggota memang ada yang ikut mengajukan interpelasi yang merupakan hak anggota DPR. Apa yang dilakukan oleh anggota, dari fraksi mendukung sepenuhnya," tutur Saleh di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (19/4).

Lanjut Saleh, SK menteri yang dinilai bertentangan itu memang perlu dilakukan interpelasi. Karena, SK tersebut harus mengikuti peraturan yang dilakukan oleh parlemen. Oleh karena itu, dia menyarankan supaya Dahlan Iskan segera mencabut SK tersebut. "Tentu yang paling utama supaya SK yang dibuat menteri Dahlan harus segera dicabut," tukasnya.

Sebelumnya, sebanyak 38 anggota DPR dipimpin Wakil Ketua Komisi VI, Arya Bima, telah mengajukan hak interpelasi ke pimpinan DPR agar bisa mendapat penjelasan dari pemerintah atas kebijakan Dahlan melalui Keputusan Menteri Nomor KEP-236/MBU/2011. SK tersebut mendelegasikan sebagian wewenang Menteri BUMN, selaku perwakilan pemegang saham BUMN dari pemerintah, kepada pejabat eselon I, dewan komisaris, dan direksi BUMN.

Kebijakan Dahlan itu dianggap telah melanggar UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 19/2003 tentang BUMN, UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU No. 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan, dan UU No. 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM) Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet

[X]
×