kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Marzuki: DPR bisa konsultasi sebelum interpelasi


Selasa, 17 April 2012 / 19:21 WIB
Marzuki: DPR bisa konsultasi sebelum interpelasi
ILUSTRASI. Saham-saham yang banyak dikoleksi asing saat IHSG rebound pada Rabu (14/4)


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Ketua DPR Marzuki Alie mengutarakan, ada langkah lain yang bisa ditempuh para anggota, sebelum melakukan hak interpelasi. Langkah tersebut yaitu dengan melakukan rapat konsultasi antara Komisi VI, pimpinan DPR juga pemerintah.

Menurut Marzuki, dengan konsultasi itu, segala permasalahan terlebih dahulu dapat didiskusikan secara baik. "Jika Komisi VI tidak melapor kepada pimpinan, maka hal tersebut dianggap selesai dan diserahkan sepenuhnya kepada Komisi VI. Tapi nanti kami (pimpinan) akan memanggil untuk mempertanyakan apakah akan diadakan rapat konsultasi terlebih dahulu," ujar Marzuki di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/4).

Lebih lanjut, dia bilang, hak interpelasi yang diajukan anggota DPR tersebut secara substansi sudah benar. Karena, dalam peraturan direksi BUMN hanya boleh dijabat sebanyak dua periode. Sedangkan, Dahlan melakukan penunjukkan untuk menjabat direksi yang ketiga kalinya, tanpa melalui mekanisme rapat umum pemegang saham.

Selain itu, pendelegasian kewenangan untuk penjualan aset terlebih dahulu harus dispesifikasikan terlebih dahulu. Jika pendelegasian penjualan aset adalah untuk menjual aset seperti kendaraan operasional dinas yang sudah tidak lagi terpakai, maka hal tersebut sah-sah saja.

Menurut Marzuki, untuk penjualan aset-aset bekas korporasi, jika harus menggunakan mekanisme maka dapat menghambat kecepatan pengambilan keputusan. "Tetap harus diperhatikan mekanisme pendelegasian dan juga permasalahan lainnya. Yang dipermasalahkan oleh DPR adalah pelanggaran dalam pelaksanaan UU, di mana direksi yang telah menjabat dua periode kemudian diangkat untuk yang ketiga kalinya tanpa melalui proses yang benar," urainya.

Meski begitu, Marzuki menilai, akan lebih baik jika semua hal yang dipersoalkan oleh Komisi VI untuk dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pimpinan. Dengan begitu, dapat difokuskan permasalahan yang akan diinterpelasi. "Karena pengajuan hak interpelasi ini lebih terkesan karena kepentingan di ranah politik dan bukan karena substansi pelanggarannya. Maka perlu untuk di konsultasikan," imbuhnya.

Sebelumnya, sebanyak 38 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang diantaranya berasal dari fraksi Partai Gerindra, Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN) dan juga Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengajukan hak interpelasi bagi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan terkait keputusan Dahlan nomor 236/ MBU/ 2011.

Dalam keputusan ini, Dahlan menetapkan untuk mendelegasikan sebagian kewenangan dan/ atau memberikan kuasanya sebagai wakil pemerintah dan pemegang saham BUMN kepada direksi, komisaris/ dewan pengawas serta pejabat eselon I Kementerian BUMN. Keputusan ini dibuat Dahlan pada 15 November 2011 dalam rangka meningkatkan efektivitas kepengurusan BUMN dan juga karena pertimbangan tugas yang didelegasikan tersebut tidak bersifat 'sangat strategis'.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×