kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.470.000   6.000   0,24%
  • USD/IDR 16.705   1,00   0,01%
  • IDX 8.677   -9,12   -0,11%
  • KOMPAS100 1.190   -4,09   -0,34%
  • LQ45 853   -1,76   -0,21%
  • ISSI 310   0,09   0,03%
  • IDX30 438   -0,40   -0,09%
  • IDXHIDIV20 507   1,46   0,29%
  • IDX80 133   -0,28   -0,21%
  • IDXV30 138   -0,11   -0,08%
  • IDXQ30 139   0,30   0,22%

Dahlan Iskan: Interpelasi DPR jangan dihalangi


Kamis, 19 April 2012 / 13:47 WIB
Dahlan Iskan: Interpelasi DPR jangan dihalangi
ILUSTRASI. Slavia Praha vs Arsenal: Menang agregat 5-1, The Gunners ke semifinal Liga Europa


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Menteri negara BUMN Dahlan Iskan menegaskan, langkah interpelasi merupakan hak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dia pun meminta hak tersebut untuk tidak dihalangi dan dihambat.

"Jangan dihalangi dan dihambat. Itu haknya DPR, saya tidak boleh mengintervensi dan mengomentari," katanya, Kamis (19/4).

Itu sebabnya, Dahlan secara tegas menyebut tidak akan melakukan lobi dengan DPR. Takut, nantinya justru dianggap menghalangi langkah interpelasi.

Sebelumnya, DPR menganggap Kepmen BUMN Nomor KEP- 236 /MBU/ 2011 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan atau Pemberian Kuasa Menteri Negara BUMN sebagai Wakil Pemerintah kepada Direksi, Dewan Komisaris Pengawas, dan Pejabat Eselon I di Lingkungan Kementerian BUMN, yang dikeluarkan Dahlan telah melanggar Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003.

DPR pun kemudian berencana menggunakan hak interpelasi. Namun, kabar terakhir, DPR berencana menunda penggunaan hak interpelasi lantaran Dahlan menerbitkan tiga Kepmen pengganti dengan nomor 164, 165, dan 166.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×