Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Anggota DPR asal Fraksi Hanura berinisal DYL turut menjadi salah satu yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (20/10/2015).
Sekretaris Fraksi Hanura Dadang Rusdiana mengatakan, DYL akan langsung diberhentikan jika KPK secara resmi telah menetapkannya sebagai tersangka.
"Misalnya, siang ini KPK secara resmi menetapkan beliau sebagai tersangka, maka partai akan langsung memberhentikannya," kata Dadang, Rabu (21/10/2015).
Dadang menjelaskan, seluruh anggota Fraksi Hanura sebelumnya telah menandatangani pakta integritas.
Di dalam pakta itu disebutkan, jika ada anggota yang melakukan tindakan tidak terpuji atau tindak pidana korupsi, maka partai dan fraksi akan memberhentikannya.
"Kalau pun Bu Dewi (Dewi Yasin Limpo) menyatakan ingin berhenti itu hak beliau. Tapi, di dalam pakta integritas itu disebutkan akan diberhentikan sebagai anggota fraksi dan anggota partai," ujarnya.
Pimpinan sementara KPK, Indriyanto Seno Adji mengatakan, petugas KPK melakukan penangkapan di Jakarta pada Selasa malam.
"Memang benar ada OTT yang melibatkan anggota DPR RI," kata Indriyanto melalui pesan singkat.
Saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif selama 1x24 jam di Gedung KPK.
(Dani Prabowo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News