Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Lamgiat Siringoringo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkara PT Hanson Internasional Tbk seperti tak ada habisnya. Pada 8 Juni 2021 lalu, Mahkamah Agung RI sudah mengabulkan permohonan kasasi dalam putusan nomor 667 K/Pdt.Sus-Pailit/2021 yang mengakibatkan PT. Hanson International Tbk kembali pada putusan pailit sesuai dengan putusan pengadilan niaga dalam pengadilan negeri Jakarta Pusat perkara PKPU nomor 29/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. tertanggal 12 Agustus 2020.
Meski begitu bulan Februari 2022 ternyata Hanson International mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali ke MA. Jimmy Anthony, partner pada Kantor Advokat Budiman Siagian & Associates sebagai salah satu kuasa hukum para termohon PK, mengatakan jika mengacu waktu putusan kasasi maka jangka waktu pengajuan PK menjadi 241 hari. Makanya menurutnya permohonan ini bertentangan dengan aturan formil, yang secara absolut mengatur jangka waktu sesuai UU No.14 tahun 1985 sebagaimana telah diubah UU No.5 Tahun 2004 Tentang Mahkamah Agung dan khususnya UU No.37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU sebagai Lex specialis derogat legi generali dalam Bab IV Pasal 296 ayat 1 yang mengatur jangka waktu maksimal pengajuan permohonan peninjauan kembali adalah 180 hari dihitung sejak tanggal putusan kasasi.
“Oleh karena itu demi tegaknya aturan dan kepastian hukum, sudah seharusnya Permohonan Peninjauan Kembali yang sudah sangat jauh melebihi batas waktu ini untuk dapat ditolak,” ujar Jimmy dalam keterangannya.
Budiman Siagian, kuasa termohon juga menambahkan, yang tertera dan menjadi dasar yang selalu berulang dalam alasan Permohonan Peninjauan Kembali menyatakan di dalam “Putusan kasasi terdapat Kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata” , sehingga implikasi dari alasan tersebut menyebabkan menurut Undang-Undang No.37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU dalam Bab IV Pasal 296 ayat 2, Jangka Waktu dari Pengajuan Peninjauan Kembali Maksimal adalah 30 hari dihitung sejak tanggal putusan kasasi, atau sudah sangat jauh melewati batas waktu.
Sehingga menurutnya sudah semestinya dari landasan Permohonan Peninjauan Kembali ini seharusnya ditolak oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung, agar ratusan kreditor Hanson International dan masyarakat bisa mendapatkan kepastian hukum.
Sementara Kuasa Hukum Hanson, Bob Hasan menyebutkan mereka baru menerima putusan kasasi di tanggal 25 November 2021. "Maka dapat dilaksanakan upaya hukum PK," ujar Bob. ia juga menyebutkan perdamaian atau homologasi tetap masih sah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News