kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.290   30,00   0,18%
  • IDX 6.750   -53,40   -0,78%
  • KOMPAS100 997   -8,64   -0,86%
  • LQ45 770   -6,78   -0,87%
  • ISSI 211   -0,72   -0,34%
  • IDX30 399   -2,48   -0,62%
  • IDXHIDIV20 482   -1,69   -0,35%
  • IDX80 113   -1,02   -0,90%
  • IDXV30 119   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   -0,75   -0,57%

Hampir semua proyek PPP berpeluang peroleh Tax Holiday


Minggu, 16 Januari 2011 / 09:35 WIB
Hampir semua proyek PPP berpeluang peroleh Tax Holiday


Reporter: Irma Yani | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Hampir semua proyek infrastruktur kerjasama pemerintah dan swasta atau public private partnership (PPP) berpotensi besar memperoleh stimulus fiskal.

Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas Dedy Priatna meyakini hal tersebut. Pasalnya, pemerintah sudah mengeluarkan PP No.94/2010 tentang penghitungan penghasilan kena pajak dan pelunasan PPh.

PP tersebut menjadi dasar hukum Menteri Keuangan untuk mengeluarkan fasilitas pembebasan PPh atau Tax Holiday.

Lanjut Dedy, saat ini baru PLTU Jawa Tengah yang dipastikan memperoleh tax holiday. Padahal, menurutnya, kebijakan stimulus fiskal perlu untuk menarik investor masuk ke sektor atau proyek yang selama ini belum banyak peminat dan berisiko tinggi seperti pemanfaatan panas bumi atau geothermal.

"Jelas akan menarik investor, karena tax berhubungan dengan biaya produksi. Kalau dibebankan pada saat awal investor mau bangun investasi disini, maka tidak akan kompetitif," terangnya.

Sayang, dia belum bisa memastikan proyek-proyek PPP mana lagi yang akan memperoleh tax holiday.

Dedy optimis, kebijakan atau regulasi baru disektor perpajakan itu akan memberi keringanan kepada investor. Namun, dia setuju bahwa tidak semua proyek infrastruktur harus mendapat stimulus fiskal, lantaran anggaran Negara masih minim.

"Jadi perlu seleksi dan pertimbangan matang dan strategis untuk menentukan investor yang layak menerima keringanan pajak," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×