kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Hampir semua proyek PPP berpeluang peroleh Tax Holiday


Minggu, 16 Januari 2011 / 09:35 WIB
Hampir semua proyek PPP berpeluang peroleh Tax Holiday


Reporter: Irma Yani | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Hampir semua proyek infrastruktur kerjasama pemerintah dan swasta atau public private partnership (PPP) berpotensi besar memperoleh stimulus fiskal.

Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas Dedy Priatna meyakini hal tersebut. Pasalnya, pemerintah sudah mengeluarkan PP No.94/2010 tentang penghitungan penghasilan kena pajak dan pelunasan PPh.

PP tersebut menjadi dasar hukum Menteri Keuangan untuk mengeluarkan fasilitas pembebasan PPh atau Tax Holiday.

Lanjut Dedy, saat ini baru PLTU Jawa Tengah yang dipastikan memperoleh tax holiday. Padahal, menurutnya, kebijakan stimulus fiskal perlu untuk menarik investor masuk ke sektor atau proyek yang selama ini belum banyak peminat dan berisiko tinggi seperti pemanfaatan panas bumi atau geothermal.

"Jelas akan menarik investor, karena tax berhubungan dengan biaya produksi. Kalau dibebankan pada saat awal investor mau bangun investasi disini, maka tidak akan kompetitif," terangnya.

Sayang, dia belum bisa memastikan proyek-proyek PPP mana lagi yang akan memperoleh tax holiday.

Dedy optimis, kebijakan atau regulasi baru disektor perpajakan itu akan memberi keringanan kepada investor. Namun, dia setuju bahwa tidak semua proyek infrastruktur harus mendapat stimulus fiskal, lantaran anggaran Negara masih minim.

"Jadi perlu seleksi dan pertimbangan matang dan strategis untuk menentukan investor yang layak menerima keringanan pajak," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×