Reporter: RR Putri Werdiningsih |
JAKARTA. Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah hingga sore tak kunjung memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi dana talangan Bank Century. Alhasil petinggi BI itu pun batal memberikan kesaksian atas rekannya mantan Deputi Gubenur BI Budi Mulya.
“Belum ada keterangan,” kata Kepala Bidang Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha ketika dihubungi Kontan, Kamis (18/4).
Menurutnya hingga berakhirnya jam kantor pukul 17.00 wib, ia belum menerima pemberitahuan perihal ketidakhadiran tersebut. Sebenarnya ini bukan pertama kali Halim dipanggil untuk bersaksi dalam kasus Century. Ia sudah kerap dipanggil dalam pemeriksaan kasus pemberian dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka saat masih menjabat sebagai Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia. Ia diduga telah melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) untuk Bank Century. Mantan Deputi Gubernur BI itu dijerat dengan pasal 3 Undang-undang (UU) 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News