kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.830   2,00   0,01%
  • IDX 8.132   99,86   1,24%
  • KOMPAS100 1.146   13,97   1,23%
  • LQ45 829   8,49   1,03%
  • ISSI 288   4,60   1,62%
  • IDX30 431   4,26   1,00%
  • IDXHIDIV20 519   5,74   1,12%
  • IDX80 128   1,62   1,28%
  • IDXV30 141   1,99   1,43%
  • IDXQ30 140   1,49   1,07%

Deputi Gubernur BI tak penuhi panggilan KPK


Kamis, 18 April 2013 / 20:03 WIB
Deputi Gubernur BI tak penuhi panggilan KPK
ILUSTRASI. Harga mobil bekas Toyota Camry sudah di bawah Rp 100 juta per November 2021./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/07/06/2021.


Reporter: RR Putri Werdiningsih |

JAKARTA. Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah hingga sore tak kunjung memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi dana talangan Bank Century. Alhasil petinggi BI itu pun batal memberikan kesaksian atas rekannya mantan Deputi Gubenur BI Budi Mulya.

“Belum ada keterangan,” kata Kepala Bidang Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha ketika dihubungi Kontan, Kamis (18/4).

Menurutnya hingga berakhirnya jam kantor pukul 17.00 wib, ia belum menerima pemberitahuan perihal ketidakhadiran tersebut. Sebenarnya ini bukan pertama kali Halim dipanggil untuk bersaksi dalam kasus Century. Ia sudah kerap dipanggil dalam pemeriksaan kasus pemberian dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka saat masih menjabat sebagai Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia. Ia diduga telah melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) untuk Bank Century. Mantan Deputi Gubernur BI itu dijerat dengan pasal 3 Undang-undang (UU) 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×