kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Terkait Century, KPK panggil lagi Halim Alamsyah


Kamis, 25 April 2013 / 12:38 WIB
Terkait Century, KPK panggil lagi Halim Alamsyah
ILUSTRASI. IHSG ditutup di zona merah, ini saham top losers dan gainers di LQ45, Senin (15/11)


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah, terkait kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century.

Ini merupakan pemanggilan untuk kesekian kalinya terhadap yang bersangkutan. Pemanggilan kali ini dijadwalkan untuk menjadi saksi atas rekannya mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya. “Dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan,” kata Kepala Bidang Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (25/4).

Menurutnya, Halim akan dimintai keterangan sebagai saksi atas Budi Mulya yang saat kasus itu terjadi menjabat sebagai Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia. Berdasarkan catatan KONTAN, pria asal Bangka itu sudah tiga kali dipanggil sebagai saksi untuk kasus Bank Century, yaitu pada 6 Maret, 8 April dan 18 April.

Namun belum dapat dipastikan apakah yang bersangkutan pernah memenuhi panggilan tersebut atau tidak. Dalam pemanggilan terakhirnya pada 18 April lalu, hingga pukul 17.00 WIB, ia tidak hadir di Gedung KPK tanpa keterangan. Pihak KPK mengaku tidak menerima konfirmasi atas ketidakhadiran tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka. Ia diduga telah melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) untuk Bank Century. Mantan Deputi Gubernur BI itu dijerat dengan pasal 3 Undang-undang (UU) 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×