kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   18.000   0,88%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

Terkait Century, KPK panggil lagi Halim Alamsyah


Kamis, 25 April 2013 / 12:38 WIB
Terkait Century, KPK panggil lagi Halim Alamsyah
ILUSTRASI. IHSG ditutup di zona merah, ini saham top losers dan gainers di LQ45, Senin (15/11)


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah, terkait kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century.

Ini merupakan pemanggilan untuk kesekian kalinya terhadap yang bersangkutan. Pemanggilan kali ini dijadwalkan untuk menjadi saksi atas rekannya mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya. “Dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan,” kata Kepala Bidang Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (25/4).

Menurutnya, Halim akan dimintai keterangan sebagai saksi atas Budi Mulya yang saat kasus itu terjadi menjabat sebagai Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia. Berdasarkan catatan KONTAN, pria asal Bangka itu sudah tiga kali dipanggil sebagai saksi untuk kasus Bank Century, yaitu pada 6 Maret, 8 April dan 18 April.

Namun belum dapat dipastikan apakah yang bersangkutan pernah memenuhi panggilan tersebut atau tidak. Dalam pemanggilan terakhirnya pada 18 April lalu, hingga pukul 17.00 WIB, ia tidak hadir di Gedung KPK tanpa keterangan. Pihak KPK mengaku tidak menerima konfirmasi atas ketidakhadiran tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka. Ia diduga telah melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) untuk Bank Century. Mantan Deputi Gubernur BI itu dijerat dengan pasal 3 Undang-undang (UU) 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×