kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Halim Alamsyah dicecar KPK soal dokumen disposisi


Senin, 27 Januari 2014 / 14:31 WIB
Halim Alamsyah dicecar KPK soal dokumen disposisi
ILUSTRASI. Tengok Kurs Dollar-Rupiah di BRI Jelang Tengah Hari Ini, Selasa 6 September 2022./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/23/10/2020.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Halim Alamsyah rampungkan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama sekitar empat jam terkait kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Usai menjalani pemeriksaan tersebut, Halim mengaku dirinya hanya dikonfirmasi beberapa dokumen yang didisposisi antara Dewan Gubernur BI kepada dirinya. Menurut Halim, dokumen tersebut pun berkaitan dengan FPJP.

"Cuma konfirmasi beberapa dokumen. Dokumen yang didisposisi antara dewan gubernur ke saya waktu itu sebagai direktur,"

Meski demikian, Halim mengaku tak tahu-menahu mengenai isi dokumen tersebut. Manurut Halim, dirinya hanya diberikan potongan dokumen disposisi tersebut. Jadi, dirinya hanya mengatakan kepada penyidik terkait dokumen itu tulisan siapa dan perintahnya apa.

"Saya enggak tahu (isi dokumen). Saya hanya dikasih potongan disposisi. Saya mengatakan ini tulisan siapa lalu perintahnya apa. Hanya itu saja," ucap Halim.

Seperti diketahui, Halim sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan KPK terkait kasus Century. Dalam pemeriksaan sebelumnya, Halim mengaku dicecar penyidik mengenai analisis dampak sistemik yang dilakukannya sebelum pemberian dana talangan kepada Bank Century dilakukan. Sayang, kala itu ia lebih memilih bungkam saat ditanya mengenai hasil analisisnya tersebut.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa dan Moneter BI Budi Mulya sebagai tersangka. Ia diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian FPJP Bank Century. Budi pun telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Jakarta Timur, cabang KPK pada 15 November 2013 lalu.

Lembaga anti rasuah itu juga telah memeriksa sejumlah saksi seperti mantan Menkeu Sri Mulyani, mantan Gubernur BI Darmin Nasution, Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah, mantan pemilik bank Century Robert Tantular dan mantan Kepala Bappepam LK Fuad Rahmany.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×