Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan Roni Panindangan, terhadap PT Telkomsel. Pelanggan Telkomsel ini menggugat dengan tuduhan peusahaan in karena telah memotong pulsa dan menghentikan langganan paket internet secara sepihak. Hakim menilai isi gugatan tidak jelas atawa obscuur libel.
Hakim PN Jakarta Selatan Imam Gultom dalam amar putusannya mengatakan, seharusnya penggugat mengajukan gugatan wanprestasi, bukan perbuatan melawan hukum. "Karena dengan langganan paket internet itu berarti ada perjanjian diam-diam antara pelanggan dan operator Telkomsel," ujar Hakim Imam, Kamis (23/4).
Kuasa hukum Rony Panindangan, Freddy Damanik mengaku kecewa dengan putusan ini. Sayangnya, hingga kini ia belum memutuskan untuk menempuh upaya hukum selanjutnya. "Kami akan pikir-pikir dulu untuk melakukan upaya hukum. Apakah akan banding atau membuat gugatan baru," katanya.
Perkara yang terdaftar dengan nomor 230/PDT.G/2014/PN.JKT.SEL ini bermula saat Roni, pengguna kartu Telkomsel dengan nomor 081218555657 berlangganan paket internet bulanan Rp 50.000 pada 22 Februari 2014.
Tapi, sebelum habis masa berlakunya, paket itu dihentikan. Setelah itu, Roni kembali mengisi pulsa Rp 100.000 dan kaget ketika menemui pulsanya terpotong hingga Rp 87.000. Setelah mengadu ke pusat layanan konsumen Telkomsel dan tak ditanggapi, pada 24 April 2014 Roni melayangkan gugatan kepada Telkomsel atas tuduhan perbuatan melawan hukum. Dalam gugatannya, Roni menuntut ganti rugi Rp 1 miliar. Ia juga menyertakan Kementerian Telekomunikasi dan Informatika sebagai turut tergugat.
PT Telkomsel menghormati keputusan hakim atas kasus ini. "Telkomsel tetap mengedepankan kepentingan pelanggan dan melakukan bisnis sesuai Undang-Undang (UU) Telekomunikasi," kata Corporate Communication Telkomsel, Adita Irawati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













