Reporter: kompas.com | Editor: Syamsul Azhar
KONTAN.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung Jawa Barat menjatuhkan vonis bebas kepada Hakim Agung Gazalba Saleh
Putusan majelis hakim dilakukan pada sidang yang diselenggarakan hari ini, Selasa (1/8/2023).
Gazalba merupakan salah satu hakim agung yang diduga menerima suap terkait kasasi perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Baca Juga: KPK Sebut Hakim Agung Gazalba Saleh Diduga Terima Gratifikasi Puluhan Miliar
"KPK secara prinsip menghargai setiap putusan majelis hakim,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri saat dihubungi Kompas.com, Selasa.
Meskipun demikian, KPK mengklaim alat bukti yang dihadirkan Tim Jaksa KPK di muka sidang sudah cukup. KPK menyebut terdakwa menerima suap SGD $ 20.000, dan menuntut Hakim Agung Gazalba Saleh dengan hukuman 11 Tahun Penjara.
Karena itu, Jaksa KPK akan segera membawa kasus ini ke Mahkamah Agung (MA). “Kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung,” ujar Ali.
Juru Bicara berlatar jaksa tersebut mengatakan, penanganan kasus dugaan suap Gazalba Saleh ini bukan hanya persoalan penegakan hukum. Menurutnya, perkara ini juga menyangkut marwah institusi peradilan.
Baca Juga: KPK Tahan Sekretaris MA Terkait Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara
"Agar tidak terjadi praktik lancung korupsi, salah satunya melalui modus jual beli perkara,” tutur Ali.
Dalam perkara ini, Gazalba didakwa menerima suap Rp 2,2 miliar untuk mengkondisikan putusan kasasi pidana Ketua Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Budiman Gandi Suparman.
Uang suap diduga diberikan oleh pengacara Heryanto Tanaka, debitur KSP Intidana yang tengah bersengketa dengan Budiman.
Melalui pengacaranya, Theodorus Yosep Parera, Tanaka diduga menyuap Gazalba Rp 2,2 miliar bersama-sama sejumlah PNS di MA.
Setelah melalui rangkaian pembuktian, Jaksa KPK kemudian menuntut Gazalba dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa meminta Majelis hakim Tipikor pada PN Bandung menyatakan hakim agung itu bersalah menerima suap sesuai jeratan Pasal 12 huruf c Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis Bebas oleh Hakim Tipikor PN Bandung", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2023/08/01/16124591/hakim-agung-gazalba-saleh-divonis-bebas-oleh-hakim-tipikor-pn-bandung.
Penulis : Syakirun Ni'am
Editor : Diamanty Meiliana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News