kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45930,39   2,75   0.30%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menko Polhukam Bedah Kasus KSP Indosurya Bersama Ahli Hukum, Ini Hasilnya


Kamis, 09 Maret 2023 / 13:52 WIB
Menko Polhukam Bedah Kasus KSP Indosurya Bersama Ahli Hukum, Ini Hasilnya
ILUSTRASI. Menko Polhukam Mahfud MD


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan mengadakan Focus Group Discussion pada Selasa, (7/3) dengan pembahasan membedah kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang tengah hangat diperbincangkan publik.

Menurut keterangan resmi dari Kemenko Polhuman, bedah kasus dilakukan sebagai respons pemerintah terhadap putusan onslag atau vonis lepas yang dijatuhkan terhadap Henry Surya selaku bos KSP Indosurya. Selain itu, bedah kasus ini juga sebagai dukungan kepada Kejaksaan Agung untuk melakukan upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung (MA).

FGD diselenggarakan oleh Menko Polhukan didampingi Menkop UKM, Jampidum, dan Kabareskrim Polri (diwakili Kasubdit 3 TPPU pada Dittipideksus Bareskrim Polri). 

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, FGD ini bertujuan memperoleh perspektif lain dari para ahli hukum pidana, kepailitan, dan koperasi. Ada beberapa ahli hukum yang dihadirkan dalam bedah kasus ini. 

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Marcus Priyo Gunarto menyatakan, sikap batin Henry Surya dalam melakukan tindak pidana perbankan, pencucian uang, an penggelapan dana sudah terlihat pada saat ia mendirikan KSP Indosurya.

Baca Juga: Kasus KSP Sejahtera Bersama Mulai Masuk Persidangan, Ini Harapan Kuasa Hukum Nasabah

"Karena, Henry Surya tidak berniat menjalankan prinsip-prinsip perkoperasian, melainkan menghimpun dana masyarakat untuk kepentingannya sendiri," kata Marcus.

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Topo Santoso berpandangan, hakim terkesan lebih condong menjadi legal positivsm, baik dalam memeriksa administrasi pembentukan KSP Indosurya yang terkesan sangat formil dan tidak berusaha menggali fakta-fakta materil, terutama berkaitan dengan persyaratan-persyaratan yang maladministrasi, maupun terhadap pelaksanaan fungsi KSP Indosurya yang secara faktual lebih mengarah pada fungsi perbankan.

"Dari perspektif ini, hakim terkesan membatasi diri pada kebenaran formil semata, padahal dalam perkara pidana yang dicari adalah kebenaran materil," tuturnya.

Selanjutnya, Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia Suparman Marzuki menilai, putusan onslag Pengadilan Negeri Jakarta memang patut disesalkan lantaran terdapat indikasi perbuatan pidana yang sudah jelas, namun diabadikan oleh Majelis Hakim.

"Kerugian yang ditimbulkan sangat besar, menghimpun dana masyarakat, prinsip keanggotan dalam koperasi tidak dijalankan, dan tidak ada izin pendirian kantor dari pemerintah," ujar Suparman.

Ahli Hukum Kepailitian Univesitas Indonesia Parulian Paidi Aritonang juga memandang bahwa KSP Indosurya telah melakukan criminal corporation (kejahatan koperasi), sehingga negara harus hadir untuk memastikan kelancaran proses pemberesan harta pailiti KSP Indosurya.

Baca Juga: Aliansi Korban KSP Indosurya Tagih Janji Homologasi

Dari perwakilan Non Governmental Organization (NGO) yaitu LeIP, ICJR, dan IJRS juga sepakat bahwa terdapat inkonsistensi amar putusan dengan pertimbangan majelis hakim, karena dalam putusan terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan pidana, namun dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim justru menyatakan perbuatan menghimpun dana dari masyarakat yang didakwakan justru tidak terbukti,

Ahli hukum yang hadir dalam bedah kasus bersepakat bahwa putusan onslag yang dijatuhkan terhadap Henry Surya tidak tepat dan makin memperkuat alasan kasasi yang diajukan oleh Kejaksaan Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×