Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pracico yang kini kasusnya tengah didalami oleh pihak kepolisian telah mencapai temuan baru. Kepolisian telah menetapkan satu tersangka dalam kasus ini.
Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana mengungkapkan, kepolisian telah menetapkan Tedy Agustiansjah sebagai tersangka.
“Sudah ditetapkan tersangka atas nama Tedy Agustiansjah,” ujar De deo kepada KONTAN, Senin (6/3).
Baca Juga: Polisi Kini Menyidik KSP Pracico
Seperti diketahui, Tedy Agustiansjah merupakan Chairman dari KSPPS Pracico Inti Utama sekaligus ketua dari KSP Pracico Inti Sejahtera.
Ia bilang dalam kasus ini, dugaan awal dalam penyidikan kasus ini ada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Penipuan dan Penggelapan sesuap pasal 378 dan 372 dalam KUHP, serta pasal 46 dari UU Perbankan.
De deo juga mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. Menurutnya, itu tergantung hasil dari penyidikan lebih lanjut dalam kasus ini.
“Ya semua berdasarkan fakta yang diperoleh dalam penyidikan,” ujarnya.
Baca Juga: Ini Kata KemenKopUKM Soal Gugatan Rp 7,4 Miliar Terkait Masalah KSP Pracico
Sayangnya, De deo belum bisa mengungkapkan berapa kerugian yang ditaksir dalam kasus KSP Pracico ini. Pihaknya bilang semuanya masih sedang dalam penyidikan.
“Belum (tahu kerugiannya), masih didalami,” imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News