Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepolisian telah menetapkan satu tersangka dalam kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pracico.
Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana mengungkapkan, kepolisian telah menetapkan Tedy Agustiansjah sebagai tersangka.
“Sudah ditetapkan tersangka atas nama Tedy Agustiansjah,” ujar De deo kepada KONTAN, Senin (6/3).
Seperti diketahui, Tedy Agustiansjah merupakan Chairman dari KSPPS Pracico Inti Utama sekaligus ketua dari KSP Pracico Inti Sejahtera.
Baca Juga: Bos KSP Pracico Menjadi Tersangka
Ia bilang dalam kasus ini, dugaan awal dalam penyidikan kasus ini ada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Penipuan dan Penggelapan sesuap pasal 378 dan 372 dalam KUHP, serta pasal 46 dari UU Perbankan.
De deo juga mengungkapkan bahwa tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang ditemukan.
Menurutnya, itu tergantung hasil dari penyidikan lebih lanjut dalam kasus ini.
“Ya semua kan berdasarkan fakta yang diperoleh dalam penyidikan,” ujarnya
Sayangnya, De deo belum bisa mengungkapkan berapa kerugian yang ditaksir dalam kasus KSP Pracico ini. Pihaknya bilang semuanya masih sedang dalam penyidikan.
“Belum (tahu kerugiannya), masih didalami,” imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News