kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Kecewa Vonis Henry Surya, Mahfud MD akan Bedah Kasus KSP Indosurya Guna Ajukan Kasasi


Minggu, 05 Maret 2023 / 10:56 WIB
Kecewa Vonis Henry Surya, Mahfud MD akan Bedah Kasus KSP Indosurya Guna Ajukan Kasasi
ILUSTRASI. Mahfud MD menyatakan dalam waktu dekat akan melakukan bedah kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan pemerintah dalam waktu dekat akan melakukan bedah kasus atau analisis mendalam terhadap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya. Langkah ini dilakukan lantaran kecewa atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memvonis lepas petinggi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya. 

"Seminggu ke depan kami akan bedah kasus atau eksaminasi dengan melibatkan beberapa perguruan tinggi beserta penjelasan yuridis dari Kementerian Koperasi dan UKM, Kejaksaan Agung, dan Polri," ujarnya dalam sebuah video yang diunggah di kanal YouTube Kemenko Polhukam, baru-baru ini.

Bedah kasus tersebut dilakukan sebagai upaya pemerintah yang akan menempuh upaya hukum selanjutnya yaitu kasasi di Mahkamah Agung.

Baca Juga: Duit KSP Indosurya Mengalir ke Mana-Mana, Ini Daftarnya

"Kami akan kasasi, untuk kasasi dalam waktu dekat, secepatnya akan dilakukan," ujarnya.

Mahfud juga menyatakan kecewaannya terhadap putusan lepas (onslag) PN Jakbar terhadap Henry Surya.

Sebab, kata Mahfud, KSP Indosurya telah secara nyata melakukan korupsi, bahwa itu adalah pencucian uang, melakukan kegiatan perbankan padahal bukan bank, memanfaatkan dana nasabah untuk perusahaan sekuritasnya.

"Tetapi kemudian oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat diputuskan bukan sebagai tindak pidana," tuturnya.

"Kami sudah memperdebatkan sejak ama dan kami tentu sangat menyayangkan putusan pengadilan yang tidak bisa dihindari itu, meskipun kami merasa jauh dari harapan kami, sehingga kami akan kasasi," jelas Mahfud.

Baca Juga: Bareskrim Polri Dalami 33 Perusahaan Cangkang Terafiliasi KSP Indosurya

Untuk diketahui, KSP Indosurya diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana terhadap 23 ribu anggotanya dengan total kerugian mencapai Rp 106 triliun. 
KONTAN pada Kamis (2/3) melaporkan dugaan aliran dana KSP Indosurya hampir Rp 40 triliun yang mengalir ke perusahaan afiliasi KSP Indosurya dan mengalir ke Henry Surya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×