kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.476.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.858   81,00   0,51%
  • IDX 7.155   -6,20   -0,09%
  • KOMPAS100 1.093   -1,29   -0,12%
  • LQ45 868   -3,97   -0,46%
  • ISSI 217   0,75   0,35%
  • IDX30 444   -2,31   -0,52%
  • IDXHIDIV20 535   -4,50   -0,83%
  • IDX80 125   -0,10   -0,08%
  • IDXV30 134   -1,31   -0,96%
  • IDXQ30 148   -1,14   -0,77%

Hakim praperadilan BG dilaporkan karena suap


Jumat, 30 Januari 2015 / 17:29 WIB
Hakim praperadilan BG dilaporkan karena suap
ILUSTRASI. Simak jadwal keberangkatan KRL Jogja-Solo hari ini, Senin-Jumat, 14-18 Agustus 2023


Sumber: TribunNews.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Sejumlah lembaga swadaya masyarakat melaporkan hakim Sarpin Rizaldi ke Komisi Yudisial. Sarpin ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai hakim untuk mengadili perkara praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki mengatakan, hakim Sarpin pernah delapan kali dilaporkan ke KY, salah satunya laporan terkait suap. Ia menyampaikan itu ketika menerima Tim Advokasi Antikriminalisasi (Taktis) di kantor KY.

Menurut Suparman, dari delapan laporan tersebut, sebagian sudah tidak ditindaklanjuti karena KY tidak menemukan bukti konkret terkait laporan. "Tapi, yang suap masih kami tindak lanjuti," kata Suparman kepada wartawan di Gedung KY, Jakarta, Jumat (30/1/2015).

Suparman mengatakan, walaupun masih berstatus terlapor, dia berharap hakim Sarpin tetap berpegang teguh pada pedoman Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dalam sidang praperadilan.

Hari ini beberapa lembaga swadaya masyarakat, termasuk Taktis, mendatangi Gedung KY. Mereka mengklaim memiliki tiga temuan putusan hakim Sarpin yang dinilai kontroversial.

"Salah satunya kasus narkoba dengan terdakwa Raja Donald Sitorus di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tahun 2008," kata anggota LSM Taktis, Bahrain, kepada wartawan di Gedung KY.

Menurut Bahrain, pada perkara itu, Sarpin bertindak sebagai ketua majelis. Namun, saat putusan, vonis diketok oleh hakim Jalili yang statusnya sebagai hakim anggota. Vonisnya juga dianggap janggal karena terdakwa dengan barang bukti 180 gram hanya divonis 5 tahun penjara atau setengah dari tuntutan jaksa, yaitu 10 tahun.

Selain itu, pada 2009, Sarpin juga pernah membebaskan terdakwa korupsi di PN Jakarta Timur. Bahrain menyebutkan, Sarpin membebaskan M Iwan selaku Camat Ciracas dalam kasus dugaan korupsi Rp 17,9 miliar. Tuntutan jaksa atas Iwan adalah 7 tahun penjara.

Bahrain menyebutkan, pada 2014, Sarpin juga pernah dilaporkan ke KY mengenai putusannya dalam perkara sengketa paten "Boiler 320 Derajat Celcius". "Sarpin mementahkan gugatan itu dan dituding menerima suap. Sidang itu terjadi ketika Sarpin menjadi hakim di Pengadilan Negeri Medan (PN Medan)," kata Bahrain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×