kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Hakim nyatakan dua anak buah Hartati bersalah


Senin, 12 November 2012 / 21:16 WIB
Hakim nyatakan dua anak buah Hartati bersalah
ILUSTRASI. Kurs Dolar-Rupiah di BCA, Selasa (24/8). (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/nz


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan dua pejabat PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) Yani Anshori dan Gondo Sudjono terbukti bersama-sama menyuap mantan Bupati Buol Amran Batalipu, terkait kepengurusan hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Buol, Sulawesi Tengah.

Majelis hakim yang diketuai oleh Gusrizal menjatuhkan hukuman selama satu tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Yani Anshori, General Manager Supporting PT HIP. Sementara, Gondo yang merupakan Direktur Operasional PT HIP, diganjar hukuman satu tahun penjara ditambah denda dengan nilai yang sama.

"Mengadili, menyatakan terdakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana selama satu tahun dan enam bulan, ditambah denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan," tutur Gusrizal saat membacakan amar putusan Yani di PN Tipikor, Jakarta, Senin (12/11).

Hal-hal yang meringankan bagi Yani dikatakan majelis hakim adalah, berkelakuan sopan selama jalannya persidangan dan masih memiliki tanggungan keluarga. Sementara hal yang memberatkan adalah tidak membantu pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Dalam memberikan putusan, majelis memilih mempertimbangkan dakwaan pertama, mengenai dugaan pemberian uang kepada mantan Bupati Buol, Amran Batalipu terkait lahan kelapa sawit di Buol. Yani dianggap terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.

Sedangkan Gondo dinyatakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1. Yani dianggap terbukti menyerahkan uang Rp 1 miliar dan Rp 2 miliar ke Amran sementara Gondo hanya terlibat dalam penyerahan uang Rp 2 miliar.

Menurut majelis hakim, Yani dan Gondo terbukti memberi uang kepada Amran berkaitan dengan proses pengajuan izin usaha perkebunan (IUP) dan hak guna usaha (HGU) lahan seluas 4.500 hektar atas nama PT Cipta Cakra Murdaya dan PT HIP serta surat-surat terkait HGU dan IUP atas sisa lahan 75.000 yang belum memiliki HGU atas nama dua perusahaan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×