kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hakim MK putuskan Asabri tidak lebur ke BPJS Ketenagakerjaan


Kamis, 30 September 2021 / 20:29 WIB
Hakim MK putuskan Asabri tidak lebur ke BPJS Ketenagakerjaan
ILUSTRASI. MK putuskan Asabri tidak lebur ke BPJS Ketenagakerjaan


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi pasal 57 huruf e dan pasal 65 ayat (1) UU nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan pasal tersebut yang mengatur mengenai peleburan PT Asabri ke BPJS Ketenagakerjaan.

Permohonan uji materi ini teregistrasi dengan 6/PUU-XVIII/2020. Adapun pemohon uji materi antara lain Mayjen TNI (Purn) Endang Hairudin; Laksma TNI (Purn) M. Dwi Purnomo, S.H., M.M; Marsma TNI (Purn) Adis Banjere, S.H., M.H; serta Kolonel CHB (Purn) Ir. Adieli Hulu, M.M.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan pasal 57 huruf e dan pasal 65 ayat (1) UU nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan dipantau dari Youtube Mahkamah Konstitusi, Kamis (30/9).

Baca Juga: MK putuskan tidak lebur ke BPJS Ketenagakerjaan, ini respons Taspen

Mahkamah menyatakan, pasal 57 huruf e dan pasal 65 ayat (1) UU nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), bertentangan dengan hak setiap orang atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat sebagaimana termaktub dalam pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Dan amanat bagi negara untuk mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai martabat kemanusiaan sebagaimana termaktub dalam pasal 34 ayat (2) UUD 1945 adalah beralasan menurut hukum

Hal tersebut merupakan semangat yang terdapat dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 72/PUU-XVII/2019. Dengan demikian pertimbangan hukum dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 72/PUU-XVII/2019 tersebut mutatis- mutandis menjadi bagian dari pertimbangan hukum terhadap putusan perkara a quo.

Sebagaimana dipertimbangkan dalam Putusan MK nomor 72/PUU-XVII/2019, yang pada pokoknya menyatakan untuk memenuhi prinsip gotong royong, pembentuk Undang – Undang sesungguhnya tidak harus menjadikan semua persero penyelenggara jaminan sosial bidang ketenagakerjaan ditransformasi menjadi satu badan.

Baca Juga: Respons BPJS Ketenagakerjaan pasca hakim MK tolak dilebur dengan Taspen

Dengan demikian, meskipun dengan tetap mempertahankan eksistensi masing-masing persero dan mentransformasikan menjadi badan – badan penyelenggara jaminan sosial, prinsip gotong royong tetap dapat dipenuhi secara baik.

Oleh karena itu, desain transformasi badan penyelenggara jaminan sosial ke dalam BPJS Ketenagakerjaan mengandung ketidakpastian baik karena tidak konsistennya desain kelembagaan yang diambil. Ataupun karena tidak adanya kepastian terkait nasib peserta yang ada di dalamnya, khususnya skema yang seharusnya mencerminkan adanya jaminan dan potensi terkuranginya nilai manfaat bagi para pesertanya.




TERBARU

[X]
×